jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengisyaratkan pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua semakin dekat. Ini menyusul penolakan gugatan dua terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (7/4).
Meski terpidana narkotika yang terkenal dengan sebutan duo Bali Nine itu akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung tak akan menunggu hasilnya lagi.
BACA JUGA: Kebobolan Penumpang Gelap, Garuda Tak Mau Disalahkan
"Ndak, ndak, kita tidak akan tunggu lagi (hasil uji materi di MK)," tegas Prasetyo di Kejagung, Selasa (7/4).
Sebab, kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini, semua proses hukum duo Bali Nine itu sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Badrodin Sebut Buwas Berpotensi jadi Wakapolri
Namun yang menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Agung untuk menunda eksekusi mati gelombang dua adalah
pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika. "Rasanya tidak elok kalau banyak tamu, kita nembak kiri kanan meskipun itu legal," katanya.
BACA JUGA: Kejagung Tahan Tiga Tersangka DAK Diknas Probolinggo
Tapi saat diminta penegasan apakah eksekusi setelah KAA, Prasetyo berkelit lagi. "Saya tidak mengatakan begitu, tapi salah satu pertimbangannya mungkin," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Makin Galak, Pejabat BPN Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi