Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan

Selasa, 04 Mei 2010 – 08:09 WIB
Dudhie Makmun Murod. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Anggota DPR RI, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa perkara suap akan membela diri di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (3/5) iniLegislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menolak alasan jaksa KPK yang menyatakan dirinya mengambil dana Rp 1 miliar terkait pemenangan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI

BACA JUGA: Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa



Dudhie marah dituntut tiga tahun penjara
“Tunggu besok (hari ini, red), ada kejutan yang akan kami sampaikan dalam pledoi (nota pembelaan),” beber pengacara Dudhie, Amir Karyatin SH kepada JPNN di Jakarta, Senin (3/5).

Amir mengatakan, tuntutan tiga tahun penjara untuk Dudhie tak masuk akal, apalagi saksi kunci Nunun Nurbaeti tidak pernah dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Hari Ini Sidang Perdana Anggodo

“Dua hal krusial yang kami permasalahkan, tudingan jaksa KPK yang menyebut Pak Dudhie dapat duit Rp1 miliar lebih, lantas dituntut tiga tahun penjara
Padahal, saksi Nunun Nurbaeti tak pernah dihadirkan di persidangan,” ujar Amir.

Menurutnya, kehadiran Nunun sangat penting dalam memutus perkara Dudhie

BACA JUGA: Djoko Santoso Larang Tentara Sakit

Sebab, saksi Arie Malangjudo disebut-sebut sebagai suruhan NununAkibatnya, konstruksi hubungan antara antara Nunun, Arie, dan Miranda Goeltom terputus“Mana bukti klien kami menerima duit terkait MirandaKan gak adaJaksa KPK saja tak mampu menghadirkan Nunun,” tukasnya.

Kendati diancam dakwaan kabur, jaksa KPK tetap pada tuntutannyaJaksa M Rum dkk merasa yakin bahwa Dudhie menerima duit dari Arie di Restoran Bebek Bali, Senayan, terkait pemenangan Miranda Goeltom“Duit untuk pemenangan Miranda dibagi-bagikan kepada anggota Komisi Keuangan DPR yang lain,” kata Rum. 

Kendati menolak kecipratan dana Rp1 miliar lebih, Dudhie mengaku menerima travellers cheque senilai Rp500 jutaNamun, Dudhie membantah duit itu terkait pemenangan MirandaMenurut Dudhie, dana yang mengalir kepadanya untuk partai, namun tidak terkait kampanye PDIP.  “Tudingan jaksa itu tidak benarSaya akan bantah dalam pledoi,” kata pria asal Palembang itu.

Selain dituntut penjara tiga tahun, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurunganJaksa KPK mengganjar anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU TipikorDihadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan, dan Emir Moies.

Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa yaitu Udju Djuhaeri.

Udju juga dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh jaksa KPKPasal yang didakwakan kepada Udju sama persis dengan pasal yang didakwakan kepada Dudhie, yaitu tentang gratifikasiTotal wakil rakyat yang dituding kecipratan duit panas pemenangan Miranda sebanyak 39 orang dengan total dana Rp9,8 miliarDuit miliaran itu dalam bentuk 480 lembar cek perjalanan Bank International Indonesia.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekankan Kejujuran dan Integritas Hakim


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler