BACA JUGA: Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa
Dudhie marah dituntut tiga tahun penjara
Amir mengatakan, tuntutan tiga tahun penjara untuk Dudhie tak masuk akal, apalagi saksi kunci Nunun Nurbaeti tidak pernah dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Hari Ini Sidang Perdana Anggodo
“Dua hal krusial yang kami permasalahkan, tudingan jaksa KPK yang menyebut Pak Dudhie dapat duit Rp1 miliar lebih, lantas dituntut tiga tahun penjaraMenurutnya, kehadiran Nunun sangat penting dalam memutus perkara Dudhie
BACA JUGA: Djoko Santoso Larang Tentara Sakit
Sebab, saksi Arie Malangjudo disebut-sebut sebagai suruhan NununAkibatnya, konstruksi hubungan antara antara Nunun, Arie, dan Miranda Goeltom terputus“Mana bukti klien kami menerima duit terkait MirandaKan gak adaJaksa KPK saja tak mampu menghadirkan Nunun,” tukasnya.Kendati diancam dakwaan kabur, jaksa KPK tetap pada tuntutannyaJaksa M Rum dkk merasa yakin bahwa Dudhie menerima duit dari Arie di Restoran Bebek Bali, Senayan, terkait pemenangan Miranda Goeltom“Duit untuk pemenangan Miranda dibagi-bagikan kepada anggota Komisi Keuangan DPR yang lain,” kata Rum.
Kendati menolak kecipratan dana Rp1 miliar lebih, Dudhie mengaku menerima travellers cheque senilai Rp500 jutaNamun, Dudhie membantah duit itu terkait pemenangan MirandaMenurut Dudhie, dana yang mengalir kepadanya untuk partai, namun tidak terkait kampanye PDIP. “Tudingan jaksa itu tidak benarSaya akan bantah dalam pledoi,” kata pria asal Palembang itu.
Selain dituntut penjara tiga tahun, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurunganJaksa KPK mengganjar anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU TipikorDihadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan, dan Emir Moies.
Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa yaitu Udju Djuhaeri.
Udju juga dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh jaksa KPKPasal yang didakwakan kepada Udju sama persis dengan pasal yang didakwakan kepada Dudhie, yaitu tentang gratifikasiTotal wakil rakyat yang dituding kecipratan duit panas pemenangan Miranda sebanyak 39 orang dengan total dana Rp9,8 miliarDuit miliaran itu dalam bentuk 480 lembar cek perjalanan Bank International Indonesia.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekankan Kejujuran dan Integritas Hakim
Redaktur : Antoni