jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 30 warga Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan gugatan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU Nomor 8/2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1/2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
BACA JUGA: DPR Belum Ambil Sikap Terkait Wacana Penundaan Pilkada
Gugatan tersebut dilayangkan karena pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat pilkada kota Surabaya dan juga akan berimbas ke beberapa daerah lainnya di Tanah Air.
"Hari ini kita 30 warga Surabaya, mewakili 31 kecamatan, mengajukan gugatan. Kami berkeinginan agar KPU dan pemerintah tidak menunda pilkada," kata perwakilan warga Muhammad Soleh usai mendaftarkan gugatan judicial review di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
BACA JUGA: PDIP Kuliahkan Puluhan Kader di Perguruan Tinggi agar Kian Mumpuni
Ke-30 warga tersebut tidak ingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pilkada Kota Surabya. Sebab, sejak lembaga ini membuka pendaftaran dari tanggal 26 sampai 28 Juli, hanya ada satu pasanganan calon yang mendaftar, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015, jika tidak ada dua pasang calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
BACA JUGA: 145 Petahana Maju, Bawaslu Harus Awasi Ketat
Natinya, kata Soleh, jika perpanjangan 3 hari tidak ada juga yang mendaftar, maka pilkada Surabaya akan diundur hingga tahun 2017. Kasus ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di sekitar 14 kabupaten atau kota di Indonesia.
"Kenapa kita tidak ingin ditunda, karena kesalahannya ada pada pembuat UU Nomor 8 Tahun 2015. UU ini tidak memberikan solusi ketika pasangan colon ini tidak mencapai dua. Faktanya, yang terjadi di kabupaten atau kota ini, tidak sampai 2 pasang calon," demikian Soleh. (rm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evi Tamala Dilirik jadi Calon Wakil Bupati
Redaktur : Tim Redaksi