jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12).
Pemerintah tidak ingin menunggu tenggat yang ditentukan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020, karena adanya kondisi yang mendesak.
BACA JUGA: Perpu Pemilu Sudah Terbit, Partai Garuda: Sudahi Wacana 3 Periode, Tak Relevan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerbitan Perpu tersebut didasari sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta (30/12).
BACA JUGA: Kemnaker Libatkan Publik dalam Menyusun UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan
Selain itu, Ketum Partai Golkar itu menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
BACA JUGA: Kritisi RUU IKN: Suryadi PKS: Jangan Kejadian seperti UU Ciptaker
“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari 2022.
“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan.
Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.
“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud MD. (tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Revisi UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surat Presiden
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga