jpnn.com, SIDOARJO - Pembagian Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (20/4) malam dibubarkan polisi.
Pembubaran itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya kerumunan warga di tempat pembagian bantuan langsung tunai atau BLT UMKM tersebut.
BACA JUGA: Capek-capek Kabur, Pelaku Begal Motor Madura Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Warga yang mengambil bantuan di salah satu bank di Jalan Imam Bonjol, Sidodadi, Krian, Sidoarjo itu tak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, sempat terjadi aksi saling dorong di antara penerima BPUM.
Setelah mendapat laporan itu Kapolsek Krian Kompol Mukhlason bersama anggotanya membubarkan kerumunan tersebut untuk menghindari penularan Covid-19.
BACA JUGA: Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi
"Pembagian dilakukan pukul 20.00 WIB, tetapi sejak sore warga sudah berdatangan, sehingga menyebabkan kerumunan," kata Mukhlason saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Kerumunan itu dipicu sikap warga yang khawatir kupon untuk mengambil bantuan tersebut hangus atau tidak bisa digunakan kembali untuk keesokan harinya.
BACA JUGA: Ayah dan Anak Ini Tipu Pembeli dengan Daging Babi, Simak Pengakuannya
"Kabar yang beredar seperti itu, sehingga menimbulkan kerumunan," ujar Mukhlason.
Dia menyebutkan seharusnya pengambilan bantuan itu dalam sehari dibatasi 150 orang saja. Namun, informasi itu tidak tersampaikan dengan jelas kepada penerima.
"Banyak warga yang belum paham jika batas pembagian dalam sehari hanya 150 kupon. Padahal kalau tidak diambil hari itu, kupon juga tidak akan hangus," kata Kompol Mukhlason.
Sementara itu, salah seorang penerima bantuan bernama Nurul (35) menilai pihak panitia lambat dalam melakukan pembagian.
Setahu Nurul, agenda pembagian BPUM itu seharusnya dilaksanakan pukul 17.00 WIB, tetapi molor hingga pukul 21.00 WIB.
"Informasinya jam lima sore, terus menunggu sampai malam, orangnya berkerumun sampai dorong-dorongan" kata Nurul. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra