jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakui sulit menghadirkan saksi dari kalangan penegak hukum untuk menanggapi ketidaknetralan kepolisian dan intelijen seperti yang dituduhkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
“Itu biasalah dalam sidang-sidang pilkada sering hal itu diminta misalnya di Papua sering sekali polisi diminta hadir. Itu enggak pernah ada yang mau mengabulkan," kata Yusril usai persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
BACA JUGA: Sejak 2003, Belum Pernah Saksi Mengeluh Keselamatan di Sidang MK, tetapi Kini..
Yusril menjelaskan, kewajiban menghadirkan saksi jatuh pada tangan pihak yang bersengta. Bukan kewajiban dari MK.
BACA JUGA: PDIP Bahas Politik Hukum Bersama Para Pakar dan Praktisi
BACA JUGA: Penjelasan MK Soal Perlindungan Saksi Dalam Sengketa Hasil Pilpres
"Kalau mereka katakan ada pelanggaran, nah, harus buktikan, hadirkan aparat. Nah, kadang-kadang mau datang tetapi atasanya enggak diizinkan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, di sini setiap advokat memutar kepala untuk memberikan kesaksian dari pihak berbeda. Menurut Yusril, intinya kesaksian itu bisa menjawab kenetralan aparat dalam sengketa Pemilu.
BACA JUGA: Panas! Saling Sela Antara Hakim, BW dan Luhut di Sidang MK
"Advokat harus buktikan gimana buktikan dalil-dalilnya kalau enggak cara ini, ya itu. Itu yg harus dilakukan advokat," tutup Yusril.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Jokowi Tegaskan Posisi Maruf Amin saat Sidang MK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga