Tak Jelas Kapan 65 RUU Pemekaran Dibahas Lagi

Senin, 06 Oktober 2014 – 07:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nasib 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, kabur lagi.

Pihak pemerintah dan DPR sama-sama belum bisa memberikan kepastian kapan paket 65 RUU itu akan mulai dibahas.

BACA JUGA: Tidak Siap Rp 10,5 T untuk Daerah Pemekaran

Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji mengatakan, di internal pemerintah harus terlebih dahulu diawali dengan pelimpahan 65 RUU, dari pemerintahan era SBY ke era Presiden Jokowi, yang akan mulai menjabat 20 Oktober mendatang.

"Harus ada pelimpahan dulu ke pemerintahan yang baru. Di DPR juga begitu, harus dilimpahkan dulu ke DPR yang baru," terang Dodi kepada JPNN, saat ditanya kapan kiranya RUU pemekaran akan mulai dibahas lagi.

BACA JUGA: Golkar Tak Gubris Kritikan ke Setya Novanto

Ketidakpastian dimulainya pembahasan lagi juga terkait dengan aturan main pembahasan RUU pemekaran. Di mana, harus mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, hasil revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Sudah pasti, aturan tentang pemekaran yang tercantum di UU pemda terbaru itu harus dijabarkan ke Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai persyaratan pembentukan daerah otonom baru, pengganti PP Nomor 78 Tahun 2007. Jadi, untuk menyusun PP terbaru itu saja sudah membutuhkan waktu.

BACA JUGA: KPU Beri Kesempatan PDIP Ganti Idham Samawi

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Anthon Sihombing, juga belum berani memastikan kapan kiranya RUU pemekaran akan mulai dibahas lagi.

"Sabar lah, kan perlu koordinasi-koordinasi lagi, termasuk juga dengan elemen masyarakat yang menghendaki pemekaran," terang Anthon.

Dia hanya memberikan gambaran, tidak mungkin pembahasan dilakukan dalam waktu dekat. "Karena kita (DPR) dalam pekan-pekan mendatang masih urusan pembentukan komisi-komisi," pungkasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Presiden, KPU Sodorkan Cara agar Pilkada Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler