Tak Jera, Kairuman Kembali Berbuat Terlarang, Kali Ini Oknum PNS Itu Tak Diberi Ampun

Kamis, 11 Juni 2020 – 01:59 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, LABURA - Seorang PNS di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut, bernama Kairuman, 43, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian, Minggu (7/6/2020).

Tersangka ditangkap usai mencuri empat unit laptop di SMP Muhammadiyah Kualuh Hulu.

BACA JUGA: Heboh Ladang Emas Ditemukan di Sungai, Warga Langsung Berdatangan Mendulang, Lihat nih

“Tersangka ditembak karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan,” ujar Kapolsek Kualuh Huluh, AKP Syahrial Sirait, Selasa (9/6/2020).

Kapolsek mengatakan Kairuman diringkus berdasarkan laporan Kepala Sekolah SMP Muhammdiyah yang kehilangan empat laptop Merk Lenovo.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Pelaku diduga masuk ke dalam sekolah dengan merusak jendela ruangan. Karena ditemukan sudah dalam kondisi rusak.

Selanjutnya, setelah melarikan diri, polisi mendapat informasi pelaku di Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Minggu (7/6/2020).

BACA JUGA: Curi Laptop di SMP Muhammadiyah, PNS Tak Diberi Ampun, Dooor!

“Setelah ditangkap diketahui pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Lalu dari hasil interogasi di lapangan tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti dua unit laptop merek Lenovo.

Secara mengejutkan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui tidak melakukan aksinya seorang diri.

Polisi pun memintanya menunjukkan rekannya juga barang bukti lainnya.

“Namun pelaku melawan petugas, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku,” sebut Syahrial.

Polisi membawa tersangka ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis.

BACA JUGA: Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas

Kemudian, dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. (nin/pojoksatu.id)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler