Tak Kantongi IMB, Ratusan Rumah Disegel Satpol PP

Sabtu, 15 Maret 2014 – 15:33 WIB

jpnn.com - DEPOK – Sebanyak 400 rumah di Perumahan Taman Anyelir III, Keluruahan Kalimulya, Depok, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (14/3).

Bahkan, perumahan yang dibangun PT Surya Inti Propetindo (SIP) dalam waktu dekat itu direncanakan akan dibongkar dengan alat berat. Sebelumnya, perwakilan komplek perumahan tersebut melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bank BTN di Jalan Margonda Raya.

BACA JUGA: Pengemudi KWK 14 Tolak Bus Sekolah

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Wijayanto menegaskan, penyegelan ratusan hunian yang baru dibangun itu lantaran anak perusahaan Grand Depok City tersebut membangun secara ilegal.

Penyegelan itu dilakukan karena pengembang hunian tersebut tidak pernah mengajukan IMB sebelum pembangunan dilaksanakan.

BACA JUGA: Pemkab Ancam Persulit PNS Urus KTP

”Kesabaran kami sudah habis.  Selama ini itikad kami menunggu pengurusan IMB tidak dilakukan. Ini juga karena adanya keluhan dari para konsumen yang sudah membeli rumah disana, tapi tak punya IMB,” kata Wijayanto kepada INDOPOS (JPNN Grup).

Selain tak punya IMB, sambung Wijayanto, penyegelan itu lantaran bangunan tersebut juga melanggar lingkungan hidup. Yakni bangunan hunian yang berada dibagian belangkang menggerus daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung.

BACA JUGA: TPS Pindah 10 Km, Warga Kubur Diri

Aliran das yang tergerus bangunan tersebut sebesar 15 meter, sehingga membuat aliran sungai yang melintasi Depok ke Jakarta itu menyempir menjadi 5 meter dari 20 meter.

"Sudah cukup banyak pelanggaran yang dilakukan perumahan ini. Dua pelanggaran itu sudah cukup membuktikan jika pengembangnya sangat nakal dan tidak mematuhi perda. Kemungkinan besar jika tak mau bekerja sama kami akan ratakan bangunan ilegal disana," ungkap pria berkacamata tersebut. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan Warga Tidak Terima Raskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler