Tak Kantongi Izin, Pemilik Pasir Timah Senilai Rp 1.7 Miliar Ditangkap

Senin, 30 Maret 2015 – 21:06 WIB

jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri berhasil mengamankan 20 ton pasir timah besi ilegal senilai Rp 1.7 Miliar di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Dabo Singkep pada Sabtu (28/3) lalu. Selain mengamankan timah ilegal tersebut, penyidik Ditreskrimsus juga menciduk Arjuna alias Juna, pemilik penampungan pasir timah. 

"Kami telah mengamankan tersangka karena tidak memiliki izin untuk pengumpulan timah," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Yos Guntur saat ditemui kemarin (28/3). 

BACA JUGA: Waw, Camat Ini Pasang Banderol Rp 500 Ribu per Tanda Tangan

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Dimana apakah ada keterlibatan orang lain, atau memang Arjuna adalah pemain tunggal. Ada beberapa sebab, kenapa Arjuna tidak bermain sendiri. Karena nilai timah yang dikumpulkannya mencapai Rp 1.7 miliar.

"Saat ini masih lidik, dari pengakuanya dia yang memiliki modal dan bermain sendiri. Arjuna mengungkapkan sampai menjual rumahnya untuk membeli timah tersebut," kata Yos.

BACA JUGA: Provinsi Ini akan Punya Kereta Api Dalam Kota yang Terkoneksi

Menurut Yos dari penyelidikan sementara, Arjuna mendapatkan timah tersebut dari penambang-penambang rakyat yang ada disekitar daerahnya. Pasir timah tersebut dibelinya dari masyarakat setempat seharga Rp 85 ribu per kilonya. "Dibeli dari penambang rakyat," katanya.

Lalu dari pengakuan Arjuna timah 20 ton tersebut dikumpulakannya selama delapan bulan. Dan timah tersebut belum ada dijual. "Masih ditampung, jadi belum ada dijual kemanapun," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Mau Makan Durian Gratis? Segera ke Sini

Timah yang dijual oleh penambang rakyat tersebut, merupakan adalah bahan jadi. Dimana anatara pasir biasa dengan pasir timah sudah dipisahkan. "Sudah bahan bakunya pembuatan timah," tutur Yos. 

Terlihat Arjuna yang mengenakan pakaian warna hijau dan celana panjang, duduk didalam ruang Kanit subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri. Dia terduduk lesu dan diam tanpa banyak bicara. 

Yos mengatakan kalau Arjuna bisa dijerat pasal 158 atau pasal 161 UU RI no 4 tahun 2009. Dimana Arjuna terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 milyar. (ray/cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersiaplah! April Mulai Kemarau, Angin Berkecepatan Tinggi Mengancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler