jpnn.com - PEKANBARU - Seorang cewek berbaju putih, duduk santai di lantai III Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Sesekali tangannya sibuk mengutak-atik telepon genggam. Sepertinya dia sedang menunggu seseorang.
Dihampiri Pekanbaru MX (group JPNN), cewek yang mengaku berusia 35 tahun itu menatap penuh heran. Tak banyak pernyataan yang bisa dikorek darinya. Bahkan dia enggan memberitahu identitasnya. ‘’Saya diajak ke sini (Pekanbaru) untuk kerja,’’ akunya.
BACA JUGA: Anggota Dewan Berang, SKPD Manipulasi Absen Rapat saat Rapat Paripurna
Penghuni Jondul Baru itu merupakan satu dari tiga cewek yang terjaring razia Satpol PP Pekanbaru, Senin (18/1) sore. Mereka digiring ke kantor untuk pendataan lantaran tak memiliki identitas resmi Pekanbaru.
Di lain tempat, duduk dua wanita lainnya. Satu di antaranya mengenakan baju biru kotak-kotak dipadu celana jeans hitam. Satunya lagi memakai baju pink, juga dengan celana jeans hitam.
BACA JUGA: Jika Bersyukur, Pengikut Gafatar Bilang: Puji Tuan Semesta Alam
Kasat Pol PP Zulfahmi Adrian yang ditemui Pekanbaru MX menerangkan, razia di Jondul Baru dan Lama, Limapuluh dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Informasinya, masih ada beberapa panti pijat kembali beroperasi. Padahal sebelumnya sudah sempat disegel.
Selanjutnya, satu pleton Satpol PP diturunkan. Pasukan yang dibagi dua, langsung menyisir Jondul Baru dan Lama. Alhasil, terjaringlah tiga cewek tadi. Mereka diamankan karena tidak memiliki kartu tanda penduduk Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Solid! Anak SMK Lawan Pemalak, Kejar, Pukul, Usir dari Sekolah
‘’Diduga didatangkan ke Pekanbaru hanya untuk dipekerjakan sebagai pemijat,’’ ucapnya.
‘’Mereka berada di lokasi yang sejak dulu identik sebagai tempat panti pijat. Bahkan tidak punya KTP,’’ sambung Zul.
Dibenarkan Zul, salah satu di antara mereka berusia 35 tahun. Sementara dua yang lain, sekitar 20-an tahun. ‘’Ketiga cewek itu diduga pemijat. Mereka diamankan dari Jondul Baru,’’ ujarnya.
Ditegaskannya, kegiatan serupa ini rutin dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda di Kota Bertuah. Pada tahun 215 lalu, sejumlah panti pijat sudah dituntaskan penertibannya.
Pengawasan terhadap indikasi prostitusi, terus akan dilakukan. Di antaranya dengan cara patroli dan razia. Terkait tiga cewek yang diamankan, akan dilepaskan setelah ada yang menjamin.
‘’Dikasi pengarahan dulu. Kemudian diberi sanksi di tempat. Selanjutnya diperbolehkan pulang apabila ada yang menjamin. Jika tetap melanggar, nantinya ada sanksi tegas, pidana kurungan badan 3 sampai 6 bulan,’’ paparnya.
Ditegaskannya lagi, jika ketiga cewek tersebut masih melanggar, akan ada proses yang melibatkan hakim, kepolisian dan kejaksaan. ‘’Tindakan tegas jarang kita lakukan, karena lebih kepada penyuluhan. Penindakan tegas dilakukan apabila melakukan pelanggaran berulang kali,’’ tutupnya.(MXK/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Warga Terserang Diare, Tiga Orang DBD
Redaktur : Tim Redaksi