jpnn.com - jpnn.com - Seorang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial Aj, 28, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, sang oknum tidak ingin bertanggungjawab atas perbuatannya menodai remaja perempuan berusia 16 tahun.
BACA JUGA: Alternatif Aneh, Pasien Harus Buka Baju dan Ditiup
Informasi yang dirangkum Riau Pos (Jawa Pos Group), kasus dugaan pencabulan itu terjadi Oktober 2016 silam.
Kala itu, korban dibawa pelaku ke Jalan OK M Jamil belakang Purna MTQ, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA: Cabuli Empat Korban, Pelaku Divonis 8 Bulan
Kondisi jalan yang sepi dan minim penerangan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Bukan hanya itu, pelaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada korban di tempat berbeda.
BACA JUGA: Duh... Lima Bocah Dicabuli, Pelakunya Teman Sendiri
Tidak tahan menerima derita yang dialaminya, dengan polos korban menceritakan kepada ibunya. Akhirnya pihak keluarga korban dan pelaku memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Karena pelaku tidak bersedia bertanggungjawab dan menghindar, keluarga korban akhirnya melaporkan pencabulan itu ke Polresta Pekanbaru, Jumat (13/1).
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa laporan korban tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya.
”Dari pengakuan korban, dia sudah tiga kali dicabuli pelaku di tempat dan waktu berbeda," jelas Rachmat, Sabtu (14/1).
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku belum mengetahui terkait peristiwa tersebut.
"Saya belum mengetahui informasinya, nanti saya akan menanyakan kepada anggota yang lain," singkat Zulfahmi (man/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Diajak ke Kebun, Dibawa ke Rumah, Digituin 8 Pria
Redaktur & Reporter : Budi