Tak Lolos Verifikasi KPU, Polisi Bisa Kembali Mengabdi

Selasa, 16 Januari 2018 – 22:28 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini muncul isu kalau polisi yang maju di pilkada tak boleh lagi masuk ke Polri jika gagal dalam tahap verifikasi. Namun hal itu langsung dibantah Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hingga saat ini ke-10 anggota polisi yang maju di Pilkada Serentak 2018 masih berstatus anggota Polri.

BACA JUGA: Jangan Anaktirikan Penyandang Disabilitas di Pilkada 2018

Namun, sebelum masa penetapan, mereka sudah dilarang menggunakan atribut Polri karena telah resmi diusung partai politik.

Polisi tersebut, menurut Setyo, baru benar-benar harus keluar dari Polri setelah lolos verifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Wow, Jateng Anggarkan Dana Sebegini demi Pemilihan Gubernur

“Ketika tanggal 12 Februari ditetapkan KPU, itu akan otomatis statusnya purnawirawan bukan polisi lagi,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (16/1).

Kemudian, kalau nantinya di proses verifikasi polisi itu tak lolos, Polri tetap membuka pintu seumpamanya polisi tersebut mau mengabdi lagi sebagai prajurit.

BACA JUGA: Mabes Polri Minta Anggota yang Maju Pilkada Copot Atribut

“Itu kami kembalikan kepada yang bersangkutan, apakah akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak. Jangan dipahami kalau kalah pilkada bisa kembali lagi ke Polri. Pemahaman keliru itu,” papar dia.

Mantan Wakabaintelkam ini menambahkan, pihaknya akan menerima kalau polisi itu masih memiliki masa waktu jabatan. Beda dengan polisi yang masa baktinya telah habis, maka otomatis purnatugas.

“Kalau kembali, jabatan sekarang sebagai analisis kebijakan, tapi bukan struktural. Tolong dijelaskan jangan keliru,” tegas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2018 Bakal Panas, Politikus Harus Utamakan Sportivitas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler