JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Mohammad Nuh mengatakan, para guru senior atau guru yang usianya terbilang tua dan tidak lulus dalam tes uji kompetensi, akan diberikan pelatihan untuk tetap bisa meningkatkan kualitasnya
"Bagi para guru senior atau guru yang sudah tua dan tidak lulus uji kompetensi, jangan khawatir
BACA JUGA: SK Tunjangan Guru Segera Turun
Nantinya, mereka akan diikutkan dalam pelatihan," ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Rabu (16/11).Nuh menjelaskan, dalam seleksi sertifikasi guru tentunya tidak harus selalu disesuaikan dengan kuota yang ada
BACA JUGA: Aturan Baru, Belum Apa-apa Sudah Diprotes
Namun nanti dalam pelaksanaannya di lapangan tetap harus tergantung dengan sistem penilaian, tak mesti kuota 300 ribu itu harus terisi semua."Misalnya mereka lolos di dalam rangking usia, lama bekerja dan sebagainya
Menurutnya, jika hanya menggunakan sistem rangking, itu tidak akan memberikan dampak postifi
BACA JUGA: Sering Digencet Bupati, Guru Lapor PGRI
Artinya, yang nilai uji kompetensinya buruk bisa ikut lolos"Kalau nilainya ada di atas 6 sih tidak apa-apa Tapi, masa kalau di bawah 6 sih tetap harus diikutkan (lulus) juga? Kompetensinya dimana kalau gitu?," urainya.Nuh juga menegaskan, pemerintah menetapkan uji kompetensi di dalam proses sertifikasi tidak bermaksud untuk mempersulit atau bahkan menjegal para guru seniorSebaliknya, uji kompetensi ini dilakukan bertujuan untuk peningkatan kualitas guru di masa mendatang.
"Jadi kita tidak punya niat untuk mempersulitIni logis saja, karena ini profesiMemang ini pasti ada yang tidak suka dan meminta tidak pakai kompetensiKalau dibalik, apa rela kita rela kalau anak-anak kita diajar guru yang tidak kompeten? Ini bukan perkara mengajar satu dua hari, dan yang diajar bukan satu dua anakGuru itu bakal mengajar puluhan tahun dan ribuan anakOleh karena itu, kita ambil minimum nilainyaYa cukup minimal 5,5 lahKalau nilai 3 diambil, kan kasian anak-anak kita juga karena gurunya tidak profesional," paparnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Diklat Guru, Sertifikasi Percuma
Redaktur : Tim Redaksi