jpnn.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa dan dosen dari berbagai Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) maupun perguruan tinggi yang memiliki program studi (prodi) kesehatan melakukan aksi damai di DPR RI, Senin (18/3).
Aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini menuntut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dicabut.
BACA JUGA: OK OCE di Jakarta Meredup, Sandi Tetap Menawarkannya Jadi Program Nasional
Menurut Sekjen Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes Indonesia) Gunarmi, Permenristekdikti itu berdampak luas. Di mana ada 300 ribu sarjana kesehatan (perawat, bidan, nurse) jadi pengangguran karena tidak lulus uji kompentensi yang dilakukan panitia seleksi nasional. Padahal sebelumnya, lulusan sarjana kesehatan bisa bekerja dan buka praktik sendiri.
“Banyak sarjana kesehatan ini sudah ikut tes kompetensi sebanyak 11 kali. Namun, mereka berkali-kali gagal. Padahal setiap kali tes harus mengeluarkan uang Rp 225 ribu untuk lulusan D3 dan Rp 275 ribu untuk S1,” ungkap Gunarmi yang ditemui di sela-sela aksi damai.
BACA JUGA: Bang Sandi: Pengangguran tak Butuh Belas Kasih
Dampak lainnya dari Permenristekdikti 12/2016 adalah akan banyak sarjana yang tidak bisa diwisuda bila gagal dalam tes kompetensi. Tidak hanya bisa buka praktik, ijazah juga tak akan dikantongi.
“Bisa dibayangkan bagaimana beban orang tua mahasiswa yang sudah mengeluarkan dana puluhan juta tapi anaknya tidak bisa diwisuda dan tidak bekerja sesuai keahlian," ujarnya.
Gunarmi mengungkapkan, ada banyak sarjana kesehatan yang terpaksa bekerja jadi sales, pelayan toko maupun restoran. Mereka tidak bisa bekerja sesuai keahliannya di rumah sakit, puskesmas, buka praktik, dan lainnya.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Gaji Pengangguran dengan Kartu Prakerja, BPN Takutkan Hal Ini
Permenristekdikti 12/2016 mengharuskan uji kompetensi yang dilakukan Panitia Uji Kompetensi Nasional. Panitia Uji Kompetensi Nasional terdiri atas unsur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Profesi/lembaga pelatihan/lembaga sertifikasi. Kelemahannya, perguruan tinggi diberikan hak untuk memberikan penilaian terhadap mahasiswa.
“Ujian nasional saja tidak sepenuhnya ditentukan oleh Kemendikbud, tapi sekolah diberikan kewenangan juga. Kok uji kompetensi malah Panitia Nasional yang tidak tahu jelas kemampuan mahasiswa kami diberikan kewenangan penuh. Kami hanya disuruh teken hasil uji kompetensinya," kritiknya.
Untuk mencegah terjadinya darurat tenaga kesehatan (nakes), HPTKes Indonesia mendesak agar Permenristekdikti 12/2016 dicabut. Uji kompetensi diminta dikembalikan kepada perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi maupun lembaga sertifikasi.
Dia menjamin, hasil tes akan lebih baik karena uji kompetensi mengutamakan skill dan bukan akademik.
“Panitia uji kompetensi nasional itu hanya menguji pakai komputer. Untuk praktik seperti bagaimana melayani pasien malah tidak dites. Bagaimana kita tahu nakesnya bagus atau tidak kalau skill-nya tidak dites,” tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Pengangguran Ini Punya Nyali Tinggi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad