Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan

Kamis, 17 September 2015 – 17:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polisi tak main-main mengusut dan menjerat pembakar lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap dan puluhan ribu rakyat menderita saluran pernapasan.

Ancaman hukuman yang akan diberikan pun tak main-main. Tak cuma pidana, sanksi administratif juga menunggu terutama untuk tersangka korporasi yang terbukti membakar lahan dengan sengaja.

BACA JUGA: PDIP: Kenaikan Tunjangan DPR Kurang Tepat, Kinerja Belum Memuaskan

"Sanksinya bisa teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Kamis (17/9), di Mabes Polri.

Pemerintah bahkan tak hanya memasukkan nama perusahaan yang terbukti membakar lahan dalam daftar hitam. Namun, orang-orangnya misal pejabatnya, direksi, hingga pemilik saham akan diblacklist.

BACA JUGA: Tokoh Orde Baru Ini Nilai Jokowi Tidak Ngefek

"Sehingga tidak terjadi jika sekarang ditutup, besok bikin bendera (perusahaan pakai nama) baru. Jadi, orang-orangnya langsung diblacklist," ungkap Suharsono.

Dia menegaskan, enam Polda bersama Badan Reserse Kriminal masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.  Saat ini ada 148 kasus yang ditangani. Yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada 25 perkara. "Yaitu di Riau, Jambi, Kalteng dan Kalbar," katanya.

BACA JUGA: Jonan: Uber Taxi Harus Teregistrasi

Sedangkan yang sudah dalam tahap penyidikan ada 85 kasus perorangan, dan 27 korporasi.  Kemudian, 10 perkara masih penyelidikan. Menurutnya, peristiwa ini tak hanya menjadi perhatian publik nasional, namun juga negara tetangga. Polisi akan bertindak tegas. Ancaman hukum yang diberikan juga tak main-main.

Sejauh ini Polri baru menjerat tujuh perusahaan pembakar lahan sebagai tersangka.  Yakni PT BMH, PT RPP dan PT RPS yang semuanya berada di Sumatera Selatan. Kemudian, PT LIH di Riau, serta PT GAP, PT NBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah. "Tersangkanya ada GM, Manajer Operasional dan pekerja," kata Suharsono.

Tak cuma korporasi, jajaran Polri juga menetapkan ratusan tersangka perorangan yang membakar lahan. "Tersangka perorangan yang diamankan ada 133 orang," tegasnya.

Para tersangka dijerat 50 ayat 3 huruf d, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian, pasal 69 ayat 1 huruf h, pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1, pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk korporasi dijunctokan lagi dengan pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009.

"Ancaman di pasal 108, kata Suharsono, yakni penjara minimal tiga tahun, maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," katanya.

Selain itu, Suharsono melanjutkan, di pasal 116 ayat 1, apabila tindakan tersebut dilakukan korporasi maka hukuman bisa ditambah 1/3 daripada hukuman yang dikenakan kepada pelaku perorangan.

Lebih lanjut dia menyatakan, penyidik juga akan cermat karena ada dalih seolah-olah pelaku pembakaran korporasi mengaku hanya perorangan. "Tapi, itu terus kami kembangkan. Jadi, itu tantangan bagi penyidik dan penyelidik," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Yakin Anang Pasti Tuntaskan Kasus Era Buwas, Itu Perintah...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler