Jonan: Uber Taxi Harus Teregistrasi

Kamis, 17 September 2015 – 17:18 WIB
Ignasius Jonan/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat kepada operator pengelola Uber Taxi. Itu dilakukan Jonan lantaran menjamurnya taxi yang beroperasi secara illegal atau tak mengantongi izin resmi.

Selain tak mengantongi izin, keberadaan Uber Taxi juga dinilai telah merugikan taxi legal karena merebut pasar mereka.

BACA JUGA: Kapolri Yakin Anang Pasti Tuntaskan Kasus Era Buwas, Itu Perintah...

"Transportasi umum harus ada registrasinya dan izinnya, nggak bisa main jalan aja. Kami sudah kirim surat ke Uber," tutur Jonan di kantornya, Jalan
Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/9).

Menteri asal Surabaya ini lantas mengambil contoh taxi yang beroperasi di luar negeri. Seperti di Amerika Serikat, di sana kata Jonan, bisnis taxi mewah berpelat hitam boleh beroperasi, asalkan mengantongi izin resmi. Karena itu, pihaknya ingin menertibkan keberadaan taxi gelap.

BACA JUGA: Oh...Lagi Disidang Pak Tua Ini Menangis Ingat Ditinggal Ibunya

"Di Amerika sana mau taxi pelat hitam kuning putih. Ada registrasinya, intinya taxi harus teregistrasi, di sana banyak (taxi) pelat hitam tapi teregistrasi," ungkap Jonan. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Ketua Fraksi PDIP di DPR Segera Mengundurkan Diri, Ada Apa?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Bebaskan WNI, Jokowi Telepon Perdana Menteri PNG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler