Tak Mau Dicurangi, 19 Parpol Gugat DPT ke MK

Rabu, 06 Mei 2009 – 10:06 WIB
DEMO PARPOL- Selain tuntutan soal kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejumlah partai gurem yang tidak lolos dalam parlemen treshold melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5). Mereka menuntut pembatalan keputusan MK tentang batasan 2.5 persen. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) dinilai sebagai penyebab sehingga Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang terburukKarena itu, 19 parpol kecil mengajukan sengketa DPT ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: PDIP Siapkan Skenario tanpa Prabowo

Ke-19 parpol tersebut mengajukan permohonan atas sengketa kewenangan lembaga negara antara presiden RI cq Mendagri dan KPU terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

"DPT pileg menghasilkan pemilu cacat hukum dan cacat konstitusional
Oleh karena itu, kami ke MK

BACA JUGA: JK Disesak Tindak Manuver DPD II

Pemerintah melakukan pelanggaran sehingga DPT amburadul," kata Muchtar Pakpahan, ketua umum Partai Buruh sekaligus kuasa hukum 19 parpol kecil, di gedung MK, Jakarta, Selasa (5/5).
 
Selain Partai Buruh, partai yang ikut menggugat adalah Partai Patriot, Partai Pengusaha Peduli Indonesia, Partai Serikat Indonesia, Partai Merdeka, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Karya Perjuangan, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Barisan Nasional, Partai Persatuan Daerah, Partai Pemuda Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)

 
Berkas gugatan diserahkan Muchtar kepada Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianuk Sidahuruk

BACA JUGA: MPS Ikut Nyatakan Mendukung JK-Win

Muchtar menyatakan, parpol sudah aktif mengajukan perbaikan DPTPerbaikan itu sudah dilakukan sesuai permintaan KPU, yakni menjelang pemungutan suara pada 9 April 2009Namun, menurut dia, data parpol tidak direspons"Kalau dibiarkan, itu akan membuat pilpres kandas juga," ujarnya
 
Menanggapi hal itu, Kasianuk Sidahuruk menjelaskan, MK baru dapat menerima permohonan sengketa pemilu setelah KPU mengumumkan secara nasional penghitungan hasil suara pemilu pada 9 Mei 2009"Jadi, sejak itu "terhitung 3x24 jam" baru kasus sengketa pemilu diterima MK," katanya
 
Meski begitu, Kasianuk menyatakan, permohonan tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan apakah layak menjadi perkara atau tidak"Mereka baru menyerahkan permohonan dan surat kuasa, masih ada kekurangan syarat administratifBaru ada sepuluh rangkap bukti-bukti, padahal yang diminta UU rangkap 12," paparnya
 
Selain memasukkan gugatan, para perwakilan parpol itu melakukan aksi di depan gedung MKDalam aksi tersebut, mereka menuntut ditundanya ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen DPR 2,5 persen(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbangi Oposisi, Sebaiknya Wapres SBY dari Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler