JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini baik itu Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden ataupun Pemilu Kepala DaerahTerkait dengan proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memberikan sejumlah masukan yang intinya perlu ada penambahan kewenangan kepada lembaga pengawas itu.
"Konsep yang dapat ditawarkan adalah memperbesar kewenangan Panwas untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu
BACA JUGA: Popularitas Bu Ani Masih di Bawah Megawati
Kewenangan ini sebelumnya melekat di KPU," ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Minggu (5/9)Menurutnya, sudah seharusnya Bawaslu memiliki peran signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu
BACA JUGA: Gubernur Bantah Ganjal SK H2O
“Pemerintah dan pemangku kepentingan lain adalah alasan yang mendasari bagi kami untuk mendesak agar lembaga ini (Bawaslu) diperkuat sejumlah karakternya,” sambung Hidayat Sardini.Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, menambahkan, perlun lembaga penyeimbang dan kontrol kepada lembaga penyelenggara dan peserta Pemilu.
Dalam masukan revisi UU Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga mengusulkan adanya desain pengawasan Pemilu
BACA JUGA: DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ
Ada pun Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bersifat ad hoc."Pertimbangan Bawaslu mengusulkan agar Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/kota bersifat tetap karena sebagai sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengawalan integritas penyelenggaraan Pemilu, lembaga pengawas Pemilu harus didesain sebagai sebuah organisasi yang memiliki kewenangan yang kuat dan efektif untuk menegakkan asas luber dan jurdil," papar Hidayat.
Dalam pengawasan Pemilu, lanjutnya, diperlukan hubungan sub-ordinasi yang erat dan berkelanjutan antara Bawaslu dan PanwasluSayangnya, selama ini pengawasan yang dilakukan Panwaslu sebatas pada berjalannya tahapan, karena seringkali kasus yang ditangani Panwaslu tidak dapat ditindaklanjuti akibat masa jabatan panwaslu yang telah berakhir karena Panwaslu bersifat ad hoc.
"Posisi ad hoc itu menjadi kendala dalam menangani pelanggara ketika masa jabatan sudah berakhirDengan bersifat tetap, juga dapat melakukan penghematan anggaran, efektif dan efisien," ulasnya.
Selain itu, Bawaslu juga menyodorkan usulan tentang syarat-syarat caslon anggota BawasluUsulannya, berusia sekurangnya 30 tahun untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu KecamatanSementara untuk PPL minimal berusia 25 tahun.
Calon juga harus memiliki pengetahuan di bidang hukum, politik serta berpengalaman dalam pengawasan Pemilu, serta tahu perihal penyidikan dan penuntutan.
Syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
Sementara soal rekrutmen, Bawaslu mengusulkan agar tidak lagi diseleksi oleh tim bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Untuk itu, terkait revisi Penyelenggara Pemilu Bawaslu menguslkan agar sejumlah pasal antara lain 87, 88, 89, 90 dan 91 tentang Tim Seleksi Bawaslu bentukan KPU, dihapuskan"Selanjutnya, Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota Bawaslu," cetus Hidayat.
"Mekanisme seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu," sambungnya.
Sedangkan untuk Kesekretariatan Bawaslu, disulkan agar dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen), yang berasal dari PNS dan memiliki pengetahuan kepemiluan.(yud/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura-Gerindra Tolak Gedung Mewah DPR
Redaktur : Tim Redaksi