Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko

Jumat, 30 Juli 2010 – 03:12 WIB

JAKARTA -- Sikap Mendagri Gamawan Fauzi semakin jelas terkait dengan polemik pemenang pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), KaltengGamawan mengatakan, dirinya tak mungkin menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati Kobar dari calon yang sudah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang

Namun demikian, Gamawan mengatakan pihaknya masih harus menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat mengenai siapa yang bakal diusulkan untuk mendapatkan SK pengesahan.

"Kita masih terus mendiskusikannya, karena ini di satu pihak kita harus taat pada putusan MK
Di lain pihak, proses yang diajukan bertentangan dengan putusan MK

BACA JUGA: Mendagri Kaji Penundaan Pilkada Tolitoli

Nah kita kan tidak mungkin menerbitkan SK dengan begitu, maka itu kita minta supaya ini dibahas lagi oleh KPU, sampai jajarannya di bawah," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (29/7).

Sehari sebelumnya, Rabu (28/7), Gamawan menjelaskan pihaknya sudah menerima usulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati Kobar dari Gubernur Kalteng Teras Narang
Nama yang diusulkan dalam surat gubernur adalah pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno, yang telah didiskualifikasi oleh MK.

Hingga kemarin, Gamawan mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap persoalan ini

BACA JUGA: PKS Targetkan Sumatra jadi Lumbung Suara

Ditanya kapan akan mengambil keputusan resmi karena masa jabatan bupati-wakil bupati Kobar periode 2010-2010 akan berakhir 3 Agustus 2010, Gamawan mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap KPU Pusat"Kita tunggu sikap KPU," ujarnyaDikatakan, jika hingga 3 Agustus belum juga ada keputusan dari KPU, maka kursi bupati Kobar akan diisi pejabat sementara (pjs)"Kalau waktunya habis, kita pjs dulu saja sementaraSaya  sudah ingatkan itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Rakyat Bolos, BK Pesimis Berubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler