JAKARTA -- Pasangan Yasyir-Martin memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, putaran kedua yang dimenangi pasangan Henrikus-BoymanMenurut pasangan Yasyir-Martin, banyak terjadi pelanggaran, baik menjelang, selama pelaksanaan maupun setelah pemungutan suara berlangsung
BACA JUGA: Mendagri Kaji Penundaan Pilkada Tolitoli
Pasangan ini juga memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Henrikus-Boyman.Sengketa mengenai hasil pemilukada ini disidangkan secara perdana, Kamis (29/7) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar
BACA JUGA: PKS Targetkan Sumatra jadi Lumbung Suara
Selain itu, hadir pula pihak termohon yaitu Ketua KPU Ketapang, Juardhani dan kuasa hukumnya, NazirinKuasa Hukum Pemohon, Herawan Utoro dalam kesempatan ini menyampaikan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi meliputi politik uang, intimidasi/ancaman kekerasan, pelanggaran administrasi dan pelanggaran lain yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif sehingga mencederai prinsip demokrasi, rasa keadilan serta asas pemilukada
BACA JUGA: Wakil Rakyat Bolos, BK Pesimis Berubah
Menurut dia, politik uang atau pemberian materi berbentuk lain oleh pihak pasangan nomor dua telah dilakukan secara terang-terangan dan atau sembunyi-sembunyi di sejumlah kecamatan misalnya di Muara Pawan, Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Matan Hilir Utara, Delta Pawan, Kendawangan, Sandai, Jelai Hulu dan Nanga Tayap.Di samping itu, juga telah terjadi tindakan intimidasi, ancaman kekerasan atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum PPK terhadap sukarelawan dan saksi pemohonAdapun pelanggaran administrasi yang dinilai telah terjadi adalah tidak adanya sosialisasi oleh penyelenggara.
Sedangkan pelanggaran/penyimpangan lain yang juga diinventarisasi misalnya kondisi bencana alam di tiga kecamatan yaitu banjir di Sandai, Hulu Sungai dan Sungai Laur pada hari pemungutan suaraBanjir tersebut telah mengakibatkan puluhan bahkan ratusan rumah tenggelam sehingga dirasakan ikut memengaruhi hasil pemilukada. Menyikapi kasus-kasus pelanggaran ini, saksi-saksi dari pasangan pemohon sudah melapor dan menyampaikan bukti kepada panwas dan penyidik kepolisianPanwas juga sudah memeriksa saksi-saksiHanya saja, sampai sekarang panwas tidak mengeluarkan rekomendasi atau mengambil tindakan hukum apapun atas kejadian tersebut.
Menyikapi permohonan yang disampaikan itu, kuasa hukum termohon (KPU Kabupaten Ketapang), Nazirin menyatakan keberatanDalam eksepsinya, Nazirin mengatakan bahwa permohonan yang disampaikan pemohon kabur, tidak memenuhi syarat formil karena tidak menguraikan secara jelas di bagian mana kesalahan hasil perhitungan suara Pemilukada Ketapang.
Selain itu, tambah Nazirin, terkait perolehan suara, pemohon juga tidak menyampaikan keberatan terhadap selisih suara sebesar 22.027 suara antara kedua pasanganHal ini menunjukkan bahwa pemohon mengakui atau punya versi penghitungan suara yang sama dengan termohonSedangkan mengenai intimidasi, Nazirin mengatakan bahwa itu hanyalah asumsi dari pihak pemohon.
Pihaknya juga membantah adanya pelanggaran administrasi berupa sosialisasi yang tidak dilakukan sebagaimana diklaim oleh pemohon“Sosialisasi sudah dilakukan dengan berbagai media massa, tradisional maupun modernBahkan sempat meminjam mobil dari pemerintah untuk sosialisasiLagipula, ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama lalu,” ujarnyaBahkan, jika melihat partisipasi pemilih, di beberapa kecamatan justru terjadi kenaikan apabila dibandingkan dengan pemilukada putaran pertama.
Bantahan yang senada juga disampaikan pihak terkait melalui kuasa hukumnya, SamsilSamsil meminta mahkamah menolak semua dalil pemohon karena permohonan itu dianggap tidak berdasar“Pihak terkait dan tim suksesnya tidak pernah melakukan intimidasi, politik uang dan pelanggaran lain,” tegasnya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Merasa Ada Upaya Pembunuhan Karakter
Redaktur : Tim Redaksi