BACA JUGA: DPR Merasa Ada Upaya Pembunuhan Karakter
"Kecuali jika ada revisi terhadap Tatib dan Undang-Undang BK serta komitmen untuk melaksanakannya," tegas Gayus Lumbuun pada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/7).Perihal Pasal 80 ayat 1 Tatib DPR misalnya, diperintahkan bahwa BK harus terdiri dari fraksi-fraksi dengan komposisi proporsional
BACA JUGA: Politik Uang dan SARA Pilkada Binjai Dibeber di MK
"Kenyataannya sampai saat ini hal itu belum dijalankan," jelas Gayus.Karena itu, lanjut Gayus, apapun keputusan BK terhadap prilaku bolosnya Anggota DPR dari sidang-sidang dengan sangat mudah dipatahkan yakni BK belum mencerminkan secara utuh keberadaan fraksi-fraksi di DPR
Dari sisi prosedural, kata Gayus, BK sudah berulangkali menulis surat ke pimpinan DPR yang meminta agar dua fraksi tersebut mengirim utusannya untuk duduk di BK
BACA JUGA: Pelantikan Teras-Diran Undang 19 Dubes
Tapi hingga kini belum ada jawaban dari pimpinan(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tegaskan Manado Ikut Pilkada Serentak
Redaktur : Tim Redaksi