Wakil Rakyat Bolos, BK Pesimis Berubah

Kamis, 29 Juli 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun pesimis mampu menyelesaikan merubah prilaku bolos para wakil rakyat ituAlasannya, berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki BK serta sulitnya komitmen fraksi untuk melaksanakan keputusan BK

BACA JUGA: DPR Merasa Ada Upaya Pembunuhan Karakter

"Kecuali jika ada revisi terhadap Tatib dan Undang-Undang BK serta komitmen untuk melaksanakannya," tegas Gayus Lumbuun pada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/7).

Perihal Pasal 80 ayat 1 Tatib DPR misalnya, diperintahkan bahwa BK harus terdiri dari fraksi-fraksi dengan komposisi proporsional
Sehingga semua fraksi di DPR harus terakomodasi dalam BK

BACA JUGA: Politik Uang dan SARA Pilkada Binjai Dibeber di MK

"Kenyataannya sampai saat ini hal itu belum dijalankan," jelas Gayus.

Karena itu, lanjut Gayus, apapun keputusan BK terhadap prilaku bolosnya Anggota DPR dari sidang-sidang dengan sangat mudah dipatahkan yakni BK belum mencerminkan secara utuh keberadaan fraksi-fraksi di DPR
"Ada dua fraksi masing-masing Hanura dan Gerindra belum duduk di BK," ungkap Gayus.

Dari sisi prosedural, kata Gayus, BK sudah berulangkali menulis surat ke pimpinan DPR yang meminta agar dua fraksi tersebut mengirim utusannya untuk duduk di BK

BACA JUGA: Pelantikan Teras-Diran Undang 19 Dubes

Tapi hingga kini belum ada jawaban dari pimpinan(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tegaskan Manado Ikut Pilkada Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler