Tak Mungkin Guru Swasta Diangkat Jadi PNS

Senin, 26 Juli 2010 – 22:33 WIB

JAKARTA--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta Komisi II DPR RI serta pihak lainnya agar tidak memaksakan guru swasta untuk bisa diangkat sebagai PNSAlasannya, peluang pengangkatan jadi PNS hanya terbuka bagi tenaga honorer

BACA JUGA: Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Dipolisikan

Dan aturan tentang pengangkatan honorer menjadi PNS sudah sangat jelas.

"Tolong, anggota dewan yang terhormat jangan paksakan saya mengangkat guru swasta menjadi PNS
Sebab ini sangat tidak mungkin saya lakukan, karena sama saja melanggar undang-undang," aku Mangindaan dalam raker dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Senin (26/7).

Penyelesaian guru honorer untuk tahun ini, lanjutnya, difokuskan pada tenaga yang tercecer dan sesuai PP 48 Tahun 2003 jo PP 43 Tahun 2007

BACA JUGA: 68 Ribu Anak di NAD Terpaksa Putus Sekolah

Itupun yang dibiayai APBN/APBD
Sedangkan guru honorer tercecer yang gajinya tidak dibiayai dari APBN/APBD diselesaikan tahun depan.

"Kalau dua kategori itu sudah diselesaikan, penyelesaian honorer untuk kategori lainnya seperti honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah menyusul," ucapnya.

Untuk guru honorer yang tidak tercecer,  tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah akan dites sesama honorer

BACA JUGA: 2011, IPDN Ada di Papua

Sedangkan guru swasta bisa menjadi PNS dengan catatan mengikuti seleksi CPNS secara umum.

"Kalau mau guru swasta jadi PNS dia harus melamar dan dites sebagaimana pelamar umum lainnyaKalau minta diangkat tanpa tes atau dites sesama honorer, tidak bisa," tegasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keceplosan Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler