Tak Nikmati Dana, Deddy Kusdinar Merasa Menderita

Selasa, 25 Februari 2014 – 17:01 WIB
Terdakwa perkara korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku terkejut dan sedih ketika mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai tuntutan hukuman sembilan tahun penjara yang diajukan jaksa seolah petir di siang bolong.

"Ketika saya mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, saya sperti mendengar petir di siang bolong. Segitu besarkah kesalahan yang saya lakukan? Sehingga jaksa penuntut umum harus menuntut saya seberat itu," kata Deddy saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2).

BACA JUGA: Hakim Agung Gerah Dikabarkan Terima Uang Jupe

Menurut Deddy, jaksa dalam memberikan tuntutan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Tetapi saya mencba memahami jaksa KPK hanya menjalankan tugas dan mempunyai atasan, layaknya saya ketika masih bertugas," ucapnya.

Deddy dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Pilih Peran di Balik Layar dalam Memberantas Korupsi

Selain itu, jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Deddy menuturkan, tuntutan hukuman penjara dan denda Rp 300 juta semakin menambah penderitaannya dan keluarganya. Sebab, dia tidak pernah menerima aliaran dana dari Hambalang.

BACA JUGA: Didi Ungkap Penerima Suap di Komisi VII DPR, Ini Rinciannya

"Bagaimana saya harus menggantinya, membayar denda, berdasarkan apa yang saya sampaikan di atas saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT agar membukakan pintu hati para penegak hukum dalam perkara yang sedang saya hadapi, karena saya sebagai terdakwa merupakan korban pekerjaan besar," ujar Deddy.

Mantan pejabat eselon II di Kemenpora itu menuturkan, sebagian dari keluarganya juga harus menanggung kesalahan yang tidak pernah dilakukannya. "Karenanya saya tidak akan ikhlas dunia akhirat. Karena bukan hanya saya yang harus menanggung kesalahan ini. Tetapi anak-anak, istri dan keluarga saya yang masih berharapkan kebersamaan untuk membina sisa hidupnya," tandasnya dengan suara bergetar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Minta Pemenang Konvensi Capres Demokrat Diumumkan Sebelum Pileg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler