jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memberikan sanksi berupa hukum sosial menyapu jalan kepada pengendara yang tak menggunakan masker.
Lurah Sudimara Barat, Jaini Martin dalam keterangannya, di Tangerang, Senin menuturkan para pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker, diberhentikan dan dihukum menyapu jalan. Para pelanggar pun diharuskan memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat hukuman diberlakukan.
BACA JUGA: Menko Perekonomian: Dua pekan ke Depan Belum Ada Pelonggaran PSBB
“Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang,” ungkap Jaini.
Dijelaskannya, aturan ini sebagai upaya membuat masyarakat jera dan patuh pada aturan pencegahan COVID-19 pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini.
BACA JUGA: Update Corona 18 Mei: Penambahan Kasus Positif di Jatim Paling Banyak
Kejadian tersebut terjadi di check point Pasar Lembang, Sudimara Barat, Senin (18/5/20).
Para petugas gabungan, pegawai Kelurahan bersama Satpol PP melakukan razia bagi para pengendara yang tak mengenakan masker.
BACA JUGA: Update Corona 18 Mei: Penambahan Pasien Positif di Jakarta Terendah Sepanjang Mei
Pantauan di lokasi, mereka yang tidak menggunakan masker, diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar.
Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekitar 15 menit.
“Soalnya deket cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan makanan. Tadi padahal udah diingetin tante, tapi males. Kapok saya, besok-besok pasti pakai masker,” tutur Feran.
Tak berbeda dengan Yadi, pengendara roda empat, yang tak mengenakan masker. Ia mengaku, menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam mobil.
“Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau keluar mobil aja. Saya pikir aman di mobil sendiri ini. Tapi ok, besok-besok saya pakai terus maskernya,” katanya.
Hukuman menyapu jalanan untuk pelanggar PSBB akan diberlakukan setiap harinya di Kota Tangerang. Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tak segan menerapkan sanksi denda. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan