Tak Penuhi Undangan DPR, KPK Dituding Langgar UU

Kamis, 29 September 2011 – 12:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak hadir dalam rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR, Kejaksaan dan Kepolisian.  Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengecam sikap KPK yang menolak hadir dengan berbagai alasan memenuhi undangan Pimpinan DPR.

"Menurut aturan dan Undang-undang siapapun yang diundang DPR wajib hadir termasuk Presiden," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis (29/9).

"Namun, saya melihat saat ini sudah tidak pada tataran itu lagi," kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, KPK juga mangkir datang memenuhi undangan pimpinan DPR, Selasa (27/9)Alasannya karena telat menerima undangan dan beberapa pimpinan KPK tugas ke luar negeri dan luar kota.

Bambang juga meminta sebaiknya KPK bisa menunjukkan argumen kuat berkenaan dengan bukti dan fakta siapa pimpinan banggar yang terindikasi kuat tersangkut tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Satu Dokter Layani 3.500 Orang

Sehinga, lanjut Bambang, panggil memanggil yang dilakukan baik oleh KPK dan DPR tidak bergeser kepada ego sektoral
"Panggil memanggil ini sudah bergeser pada ego sektoral," ujarnya.

Dia juga prihatin, antar lembaga negara masih terjadi perselisihan

BACA JUGA: Kapolri : Konstruksi Bangunan Gereja Jadi Evaluasi

"Setelah MA vs KY, Polri vs MK
Sekarang DPR vs KPK," katanya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sangat menyesalkan sikap KPK yang tidak memenuhi undangan tersebut

BACA JUGA: Perombakan Kabinet 11-20 Oktober

Apalagi ini untuk yang kedua kalinyaPriyo menjelaskan, padahal rapat yang direncanakan itu, merupakan rapat konsultasi yang posisinya menyetarakan.

"Mestinya tidak boleh ada lembaga yang alergiPembicaraannya juga bersifat konsultasi bukan rapat kerja dalam posisi DPR mengawasi," kata Priyo(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri ESDM Layak Direshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler