Tak Perlu Datang ke Polda, Korban Investasi Bodong FEC Bisa Melapor Lewat Aplikasi Ini

Selasa, 26 September 2023 – 13:59 WIB
Polda Sumsel meluncurkan aplikasi pengaduan korban penipuan investasi bodong FEC. Foto: tangkapan layar aplikasi.

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel resmi meluncurkan aplikasi pengaduan bagi para korban investasi bodong PT Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dibuat guna mempermudah para korban FEC, terkhusus bagi masyarakat Sumsel. 

BACA JUGA: Kadis Pariwisata Sumsel Diperiksa 11 Jam terkait Kasus Investasi Bodong FEC

"Jadi, para korban tidak perlu lagi datang ke Polda Sumsel untuk melapor, tetapi cukup melapor melalui link ini https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/lapor," jelas Bagus, Selasa (26/9).

Cara mengisi link tersebut kata Bagus, cukup mudah, buka halaman, lalu isi formulir seperti NIK/KTP, nama lengkap, alamat domisili dan jumlah kerugian. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari AKBP Putu Yudha Soal Kasus Investasi Bodong FEC yang Korbannya Terus Bertambah

Nomor rekening pengirim, nama rekening pengirim, dan nama mentor.

"Masyarakat yang menjadi korban FEC dapat segera melapor ke link tersebut," kata Bagus singkat.

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong FEC Mengaku Dirayu Pejabat Pemprov di Hotel

Diketahui, hingga hari ini Selasa (26/9), jumlah korban FEC yang melapor tetalh tercatat berjumlah 157 laporan melalui web pengaduan, dengan total kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.(mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler