Tak Puas Putusan Hakim Sarpin, KPK Ajukan Kasasi

Jumat, 20 Februari 2015 – 13:01 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK akhirnya mengambil langkah hukum untuk mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Mahkamah Agung (MA).

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, ‎Jumat (20/2).

BACA JUGA: Abraham Samad Pastikan Mangkir

Priharsa menjelaskan, keputusan mengajukan kasasi dibuat setelah KPK menelaah lebih lanjut terhadap putusan hakim. Selain itu, KPK sebelumnya juga telah mendapat saran dari sejumlah pakar hukum mengenai masalah ini.

Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili gugatan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan. Berdasarkan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap bekas Karo Binkar SDM Polri itu dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA: Pemeriksaan Novel Baswedan Sebagai Tersangka Ditunda

Dalam pertimbangannya, Sarpin menilai KPK tidak punya kewenangan mengusut kasus korupsi yang dilakukan Budi ketika masih menjabat Karo Binkar. Pasalnya, jabatan tersebut tidak masuk ke dalam kualifikasi penyelenggara negara atau pun penegak hukum. (dil/jpnn)

BACA JUGA: 354 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2015

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta tak Diskriminasi Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler