jpnn.com - JAKARTA - KPK akhirnya mengambil langkah hukum untuk mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Mahkamah Agung (MA).
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
BACA JUGA: Abraham Samad Pastikan Mangkir
Priharsa menjelaskan, keputusan mengajukan kasasi dibuat setelah KPK menelaah lebih lanjut terhadap putusan hakim. Selain itu, KPK sebelumnya juga telah mendapat saran dari sejumlah pakar hukum mengenai masalah ini.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili gugatan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan. Berdasarkan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap bekas Karo Binkar SDM Polri itu dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Pemeriksaan Novel Baswedan Sebagai Tersangka Ditunda
Dalam pertimbangannya, Sarpin menilai KPK tidak punya kewenangan mengusut kasus korupsi yang dilakukan Budi ketika masih menjabat Karo Binkar. Pasalnya, jabatan tersebut tidak masuk ke dalam kualifikasi penyelenggara negara atau pun penegak hukum. (dil/jpnn)
BACA JUGA: 354 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta tak Diskriminasi Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi