Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH

Rabu, 03 Agustus 2011 – 19:29 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menilai ada kesalahan dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang beranggotakan perwakilan dari DPR dan pemerintahMenurutnya, komposisi itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi hakim.

“Memang yang terkait Majelis Kehormatan sebelum diketok, saya berpendapat itu memang tidak tepat

BACA JUGA: Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan

Produk legislasi DPR yang mengatakan MK itu anggotanya perwakilan
Itu sama sekali tidak mencerminkan pemikiran konstitusi yang menyatakan MK itu sebagai lembaga yang terpisah,” ujar Fajrul di gedung MK, Rabu (3/8)

BACA JUGA: Demi Laporan Anas, Polisi Periksa Ahli Bahasa



Menurut Fajrul, sumber rekrutmen hakim MK memang berasal dari DPR, MA dan pemerintah
Namun, bukan berarti unsur-unsur tersebut terwakili dalam komposisi keanggotaan hakim

BACA JUGA: Cari Tersangka Baru, Polisi Lakukan Gelar Perkara



Karena jika demikian, independensi MK sebagai lembaga yudikatif akan hilang“Sumber perekrutanya memang disebut dari tiga pihak, tapi tidak dikatakan sebagai perwakilan ketiganyaKalau dikatakan seperti itu artinya tidak independen,” tandasnya

Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru diatur tentang MKHMKH terdiri dari 1 hakim MK, 1 anggota Komisi Yudisial, satu anggota DPR, serta satu wakil pemerintah dan satu hakim agung.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Superbody di Kasus Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler