JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menilai ada kesalahan dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang beranggotakan perwakilan dari DPR dan pemerintahMenurutnya, komposisi itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi hakim.
“Memang yang terkait Majelis Kehormatan sebelum diketok, saya berpendapat itu memang tidak tepat
BACA JUGA: Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
Produk legislasi DPR yang mengatakan MK itu anggotanya perwakilanBACA JUGA: Demi Laporan Anas, Polisi Periksa Ahli Bahasa
Menurut Fajrul, sumber rekrutmen hakim MK memang berasal dari DPR, MA dan pemerintah
BACA JUGA: Cari Tersangka Baru, Polisi Lakukan Gelar Perkara
Karena jika demikian, independensi MK sebagai lembaga yudikatif akan hilang“Sumber perekrutanya memang disebut dari tiga pihak, tapi tidak dikatakan sebagai perwakilan ketiganyaKalau dikatakan seperti itu artinya tidak independen,” tandasnya
Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru diatur tentang MKHMKH terdiri dari 1 hakim MK, 1 anggota Komisi Yudisial, satu anggota DPR, serta satu wakil pemerintah dan satu hakim agung.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Superbody di Kasus Kecil
Redaktur : Tim Redaksi