JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Mabes Polri di bawah tekanan kekuasaan politik yang besar sehingga alur penyidikan kasus pemalsuan surat putusan MK sudah tidak jelas lagi arahnya, pascapenetapan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangkaSebab, aktor utamanya hingga kini tidak bisa disentuh karena berlindung dibalik kekuasaan besar tersebut.
"Penyidik terlalu premateur menetapkan Pak Zainal sebagai tersangka, karena dia kan juga korban sebab tanda tangannya dipalsukan oleh Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK), makanya ada surat palsu itu
BACA JUGA: Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat MK
Kalau tidak kan tidak pernah ada surat palsu itu," kata Akil kepada JPNN, Sabtu (20/8).Menurut Akil, penyidikan kasus surat palsu yang dilakukan polisi hanya berputar di satu arah
BACA JUGA: KPK : DPR Sering Intervensi Kasus
Sedangkan akor utamanya masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum."Ini ironis, hal itu membuktikan penyidik memang di bawah tekanan besar, sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi masih bebas melenggang sana sini
Sangat kuat dugaan, kata Akil, ada upaya penyelamatan pihak-pihak tertentu oleh penyidik yang telah tersandera kekuasan besar
BACA JUGA: Muhaimin Target 5 Juta Pekerja Tersertifikasi
"Pak Zainal, Pak Mahfud, dan Pak Harjono bersedia bersaksi, karena surat asli itu tanda tangan Pak Zainal juga dan dikonsultasikan kepada Ketua MKKarena Zainal tanda tangan surat MK itu atas jabatan," jelasnya.Lagi pula, ada alasan lain yang tidak logis jika Zainal Arifin Hoesin terlibat pemalsuan suratSebab, Zainal justru menolak pemberian uang oleh ajudan Arsyad Sanusi yang bernama SiswoSebabm, Siswo pernah mendatangi Zainal di ruang kerjanya dengan mambawa segepok uang yang sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.
"Kalau itu (jumlah uang) tidak tahu karena dalam amplop besar warna coklat dan ZA (Zainal Arifin Hoesin) juga tidak tahu jumlahnya," tandasnya"Jadi logikanya, penyidik sudah tidak porposional, dan jauh dari logika kasus hukum, dalam hal ini pasal KUHP mengenai suurat palsu," tambah Akil.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hosein, sebagai tersangkaDengan penetapan ini, berarti sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi setelah sebelumnya Juru Panggil MK Masyuri Hasan jauh-jauh hari ditetapkan sebagai tersangka.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GM Timnas Makin Tersudut
Redaktur : Tim Redaksi