Tak Semua Guru Swasta Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya

Selasa, 29 Januari 2019 – 21:23 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Insentif bagi guru SD dan SMP swasta tidak bisa diberikan kepada semua tenaga pendidik. Pasalnya, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan Rp 1 juta.

Kabid Sosial dan Pemerintahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Febrina Kusumawati mengatakan, saat ini memang belum ada keputusan final terkait persyaratan penerima insentif.

BACA JUGA: Soal Tunjangan, Ada Kabar Baik Nih untuk Guru Swasta

Namun, sudah ada beberapa persyaratan yang ditentukan pemkot untuk para guru penerima. "Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujarnya saat ditemui di DPRD Surabaya.

Syarat itu, antara lain, guru harus telah mengabdi minimal dua tahun. Penghitungan minimal tersebut bisa diakumulasikan dari pengalaman mengajar.

BACA JUGA: Rencana Penghapusan Insentif Guru Swasta Belum Satu Suara

Misalnya, guru tersebut di sekolah A baru mengajar setahun. Tetapi, sebelumnya, dia telah mengajar setahun di sekolah lain. Maka, pengalaman di sekolah yang lama itu tetap bisa dihitung sebagai pengabdian.

Kedua, soal guru swasta yang belum mendapatkan sertifikasi. Pemkot menyebutkan, guru yang telah mendapatkan tunjangan dari pemerintah tersebut tidak akan mendapatkan insentif lagi.

BACA JUGA: Ada Anggaran Rp 10 Triliun untuk Tunjangan Guru Madrasah

"Yang sudah sertifikasi kemungkinan tidak akan dapat," jelasnya. Guru juga harus mengantongi ijazah minimal S-1 atau D-4.

Syarat lainnya, SPP bulanan siswa tidak boleh di atas Rp 350 ribu per bulan. Pemkot hanya memberikan tunjangan kepada sekolah yang menarik SPP di bawah nominal itu.

Pembahasan mengenai pemberian tunjangan memang belum final hingga kemarin. Bappeko masih melakukan rapat koordinasi dengan musyarawah kerja kepala sekolah (MKKS) swasta.

Mengenai jumlah guru yang mendapatkan tunjangan, hingga kini, belum ada jumlah yang final.

Saat ini dinas pendidikan (dispendik) sedang mendata siapa saja guru yang bisa memperoleh tunjangan tersebut. "Saat ini tinggal tunggu dispendik (dinas pendidikan, Red)," katanya.

Meski begitu, Febri mengungkapkan bahwa insentif itu akan dicairkan sesuai dengan rencana. Yakni, awal Februari. Itu sesuai dengan perencanaan awal.

Koordinator MKKS SMP Swasta Se-Surabaya Erwin Darmogo mengatakan, kemarin pagi pihaknya telah mengadakan rapat dengan pemkot. Khususnya mengenai mekanisme pencairan insentif kepada para guru.

Namun, Erwin mengungkapkan, dalam pertemuan itu, belum ada kata final. MKKS akan mendengarkan terlebih dahulu suara para guru terkait dengan beberapa persyaratan tersebut.

"Kemarin MKKS juga mengadakan pertemuan dengan para kepala sekolah," ucapnya.

Dari pertemuan itu, bisa disimpulkan bahwa masih banyak guru yang tidak sepakat dengan mekanisme pencairan insentif dengan skema baru.

Alasannya, skema tersebut terlalu ribet dan membuat jumlah guru yang mendapatkan insentif lebih sedikit.

Para guru mengaku masih belum sreg. Soal lainnya, mekanisme baru itu dinilai akan memperkecil besaran insentif yang bakal diterima setiap guru.

"Ada yang mengusulkan lebih baik pakai skema lama jaspel (jasa pelayanan, Red)," tuturnya. (elo/c20/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekitar 3 Ribu Guru Swasta Belum Terdaftar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler