jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan kesejahteraan guru mulai guru di jenjang raudhatul athfal (RA) atau setara TK hingga guru madrasah di jenjang MI, MTs, maupun MA.
Untuk 2019, Kemenag mengalokasikan Rp 10,798 triliun dalam APBN 2019 untuk tunjangan guru.
BACA JUGA: Tunjangan Daerah Guru SMP Rp 5,1 Juta, SMA Rp 2 Juta
Di Jatim, ada 180 ribu guru yang berada di bawah naungan Kemenag Jatim. Sekitar 90 ribu guru di antaranya bisa mendapatkan tunjangan profesi.
"Yang belum, karena kita memang menghabiskan yang diangkat pada 2005," ujar Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Jatim Leksono.
BACA JUGA: Jokowi Bantah Pemerintah Hentikan Tunjangan Guru
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Guru Nasional bertajuk Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi pada Minggu malam (25/11), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan telah mengalokasikan Rp 10,798 triliun untuk tunjangan guru madrasah pada APBN 2019.
Anggaran tersebut digunakan untuk tunjangan guru madrasah baik PNS maupun swasta serta guru yang tersertifikasi dan belum tersertifikasi.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Setop Beri Tunjangan Khusus Guru
Dia menyebut ada enam klaster pembagian tunjangan guru. Pertama, klasifikasi guru PNS tersertifikasi.
Anggaran yang dialokasikan Rp 5,06 triliun dengan jumlah guru 118.983 orang. Kedua, guru non-PNS yang sudah inpassing. Anggarannya Rp 2,98 triliun dengan jumlah guru 90.740 orang.
Klaster ketiga adalah guru non-PNS yang belum inpassing. Anggarannya mencapai Rp 1,82 triliun untuk 101.440 guru.
Klaster keempat merupakan tunjangan khusus untuk guru yang tinggal di daerah-daerah 3T. Alokasinya Rp 72,9 miliar untuk 4.500 guru.
Klaster kelima adalah tunjangan insentif untuk guru non-PNS yang belum inpassing dan belum tersertifikasi. Yakni, dengan total anggaran Rp 900 miliar untuk 941.645 guru.
Terakhir, klaster keenam adalah tunjangan kepada guru PNS baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi.
Guru yang belum tersertifikasi akan mendapatkan 100 persen sesuai dengan grade-nya. (puj/c17/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transfer Tunjangan Guru Dihentikan karena Silpa Menumpuk
Redaktur & Reporter : Natalia