jpnn.com, TANGERANG - Muhamad Zahroni (37) dan Suwarno (41) diringkus polisi di Kawasan Lampu Merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (25/7). Sindikat pengedar uang palsu (upal) itu diamankan beserta 798 lembar upal pecahan 20 dolar Amerika Serikat dan 197 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.
Penangkapan Zahroni dan Suwarno berawal saat sebuah minibus melintas di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dua petugas Satlantas Polresta Tangerang, yakni Aiptu P Sitorus dan Brigadir Iman Budiana melihat pengemudi minibus tersebut tengah menelepon sembari berkendara. Dua polisi itu kemudian menghentikan minibus tersebut.
BACA JUGA: Pasutri Ini Nekat jadi Calo PNS dan Palsukan Uang Ratusan Juta
“Saat diberhentikan, petugas meminta pengemudi menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan dan izin mengemudi. Tetapi, si pengemudi hanya bisa menunjukkan STNK. SIM atau pun KTP dia mengaku lupa dibawa,” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat rilis di Mapolresta Tangerang, Senin (5/8).
BACA JUGA: 2 Pelaku Pencetak Uang Palsu di Bandar Baru Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Dua IRT Belanja Pakai Uang Palsu, Akhirnya Masuk Bui
Saat pengemudi mengambil surat kendaraan, tanpa sengaja kedua polisi itu melihat tumpukan uang dolar dari dalam tas pengemudi tersebut. Saat ditanya, pengemudi melemparkan tas berisi uang tersebut ke jalan raya.
“Di sekitar lokasi banyak warga yang beraktivitas dan serentak saling berebut ketika melihat uang dihamburkan dari dalam mobil dan menyebabkan kemacetan,” jelas Sabilul.
BACA JUGA: Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu
Situasi itu digunakan pengemudi tersebut keluar dari mobil dan kabur. Sementara dua penumpang minibus, yakni Zahroni dan Suwarno dibiarkan di dalam mobil. Polisi kemudian mengamankan keduanya. “Pengemudi yang kabur saat ini masih dalam pengejaran. Tetapi identitasnya sudah diketahui,” kata Sabilul.
Saat diinterograsi Zahroni mengaku berasal dari Kampung Cukanggalih, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Sedangkan, Suwarno adalah warga Perum BTN Griya Gajah Asri, Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Uang dolar palsu Amerika Serikat itu berjumlah 798 lembar pecahan 20 dolar dan akan diedarkan di wilayah Tangerang,” tutur Sabilul.
BACA JUGA: Dua IRT Belanja Pakai Uang Palsu, Akhirnya Masuk Bui
Selain dolar palsu, polisi menemukan 197 lembar upal pecahan 100 ribu rupiah. Ratusan lembar upal itu ditemukan di sela-sela jok mobil. “Pengedaran uang palsu ini melibatkan warga negara asing dari India inisial AG dan dalam pengejaran,” beber Sabilul.
Atas perbuatannya, Zahroni dan Suwarno terancam pidana 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 245 KUH Pidana.
“Saat ini sedang proses pengejaran, kalau sudah tertangkap pasti akan kami kabari. Keberadaan mereka tentu akan meresahkan masyarakat dan akan kami tindak tegas,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung. (mg-04/nda/ags)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Waspada Uang Palsu Saat Penukaran
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti