Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat

Usul Mendagri dalam Revisi UU Pemda

Sabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)Salah satu hal pokok dalam revisi itu adalah sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh pada aturan yang ditetapkan pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah akan dipertegas dalam revisi UU Pemda

BACA JUGA: Takut Kabur, Kejaksaan Tahan Mantan Bupati

Menurutnya, kepala daerah dapat diberhentikan tidak hanya karena terkait persoalan hukum, namun juga jika dianggap  tidak patuh pada Undang-Undang serta peraturan pemerintahan lainnya yang ditetapkan pusat.

‚ÄúKepala daerah juga dapat diberhentikan kalau tidak patuh pada UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya," kata Gamawan di  Jakarta, Jumat (18/11).

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, klausul tentang pemberhentian kepala daerah karena tak taat aturan itu merupakan penegasan atas makna sumpah jabatan saat kepala daerah dilantik
Saat dilantik, kata Gamawan, kepala daerah selalu disumpah agar  patuh pada UU dan peraturan-peraturan.

Sayang nya, kata Gamawan, selama ini aturan pemberhentian tentang kepala daerah yang melanggar aturan sebagaiaman diatur UU Pemda belum diimplementasikan secara efektif

BACA JUGA: Anak Buah Nazar Bantah Alirkan Uang ke Banggar

Alasannya, karena belum adanya peraturan turunannya.

"Selama ini yang lazim diberlakukan adalah pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar hukum
Dinyatakan melakukan tindak pidana oleh (putusan) pengadilan," beber menteri yang juga pernah menjadi Bupati di Solok, Sumbar itu

BACA JUGA: Berpeluang, Peraih Medali jadi PNS

Karenanya pula, imbuh Gamawan, pemerintah juga menyiapkan PP yang akan melengkapi klausul baru tentang pemberhentian kepala daerah di UU Pemda.

Gamawan meyakini revisi itu akan lebih menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah termasuk hingga tingkat kecamatanIa mencontohkan tugas pemerintahan menjaga keamanan dan ketertiban umum di masyarakatGubernur, bupati/wali kota hingga camat, sebut Gamawan, jika terbukti tidak melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara baik maka dapat diberikan sanksi"Bisa sanksi pribadi maupun sanksi administratif," urainya.

Dipaparkannya, tidak semua tugas pemerintahan harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusatDengan revisi UU Pemda, katanya, daerah perlu dipastikan untuk menjalankan tugasnya.

"Itu bukan hanya tugasnya Presiden, tapi juga tugasnya Camat, kita ingin memastikan itu sajaKewenangan daerah tidak kita ganggu, tapi perlu ada kepastian  juga kan tugas-tugas itu efektif berjalan di daerah,‚Äù tegasnya.

Apakah UU Pemda yang baru nantinya akan mengurangi kewenangan pemda dan pemerintah melakukan sentralisasi lagi ke pusat? Gamawan tak sependapat soal itu.

Ia beralasan bahwa hal itu demi efektifnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah"Terutama tugas-tugas pemerintahan umum dan program strategis nasionalKita tidak akan lagi melakukan sentralisasi, tapi desentralisasi yang efektif," kilahnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Minta Ijin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler