jpnn.com - BANDUNG - Mahkamah Agung telah menyatakan mantan Bupati Sumedang Ade Irawan tidak bersalah dalam kasus korupsi perjalanan dinas. Karena itu, dia seharusnya segera dikembalikan ke jabatannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Sumedang.
Pakar hukum dan tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harusnya segera mencabut surat pemberhentian Ade Irawan. Selanjutnya, Mendagri mengembalikan Eka Setiawan sebagai wakil bupati Sumedang.
BACA JUGA: Sedih, Tabungan Belasan Tahun Untuk Naik Haji Digasak Maling
"Hasil PK dia tidak bersalah tuh, proses penyidikan sudah hapus. Jadi Mendagri harusnya mencabut kembali (SK Pemberhentian) kalau mau fair," kata Asep saat dihubungi, Jumat (27/8).
Sebagai negara hukum, harusnya semua pihak bisa menerima jika Ade dikembalikan ke kursi Sumedang 1. Karenanya, pemerintah tidak perlu ragu-ragu dalam membuat keputusan.
BACA JUGA: Pengakuan Oknum PNS yang Hajar Pak Guru di Sekolah
Asep pun mengatakan, Ade tidak perlu sampai menggugat Kemendagri untuk memperjuangkan jabatannya. Pasalnya, ada prosedur lebih sederhana yang bisa ditempuhnya.
"Jadi Pak Ade sebaiknya menyurati Presiden dengan melampirkan putusan PK dari MA. Bahwa dia tidak bersalah. Terus nanti Mendagri mencabut SK sebelumnya, mengembalikan Pak Eka Setiawan menjadi wakil Bupati lagi. Secara undang-undang seperti itu. Kalau kita menghormati hukum," ujar Asep. (agp/dil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Sanksi yang Dijatuhkan ke Pembuat Mie Bikini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ironman 70.3 Bintan Bakal Diramaikan 1.200 Atlet dari 50 Negara
Redaktur : Tim Redaksi