Tak Terbukti WNA Milih, MK Tolak Sengketa TTU

Kamis, 18 November 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilukada Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara TimurPenolakan itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan sengketa Timor Tengah Utara di gedung MK, Kamis (18/11)

BACA JUGA: Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan

Di antara dalil yang penting itu ialah adanya WNA yang mencoblos


Dua pasang penggugat, Johanes Usfunan-Nikolaus Suni dan Gabriel Manek-Simon Feka, mengajukan sejumlah dalil untuk mengalahkan KPU Timor Tengah Utara dan pasangan terpilih Raymondus Sau F-Aloysius Kobes di persidangan MK.  Kedua penggugat  itu mendalilkan adanya dugaan kunjungan kerja incumbent yang menggunakan dana APBD dan diduga mempengaruhi penambahan perolehan suara.

Hakim anggota Hamdan Zoelva mengatakan, kunker itu memang terbukti, tetapi tak dapat dibuktikan untuk memenangkan pasangan tertentu

BACA JUGA: Masih Awas, Korban Merapi Capai 275 Orang

Terhadap dalil penggelembungan 100 suara di Mioffo Timur, Hakim MK berpendapat sama
“MK tak menemukan adanya penggelembungan suara di Mioffo Timur,” kata Hamdan.

Dalil adanya dugaan Warga Negara Asing ikut mencoblos juga terbantahkan

BACA JUGA: Setelah Grasi, Syaukani ke Singapura

Hakim anggota AKil Muchtar mengatakan, setelah MK mencermati keterangan para saksi, tak terdapat bukti yang meyakinkan kalau ada WNA yang memang ikut mencoblos pada pemilukada Timor Tengah Utara“Kalaupun ada WNA yang mencoblos, itu kesalahan administratif dan tidak memengaruhi hasil perolehan suara,” katanya.
 
Dengan mencermati dalil-dalil yang terungkap di persidangan, hakim MK menyimpulkan bahwa tak ada pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilukada Timor Tengah Utara“Permohonan pemohon tidak beralasan hukumSehingga seluruh permohonan pemohon harus ditolak,” kata hakim ketua Mahfud MD.(wdi/esy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Legalkan Gula Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler