BACA JUGA: Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
Di antara dalil yang penting itu ialah adanya WNA yang mencoblosDua pasang penggugat, Johanes Usfunan-Nikolaus Suni dan Gabriel Manek-Simon Feka, mengajukan sejumlah dalil untuk mengalahkan KPU Timor Tengah Utara dan pasangan terpilih Raymondus Sau F-Aloysius Kobes di persidangan MK. Kedua penggugat itu mendalilkan adanya dugaan kunjungan kerja incumbent yang menggunakan dana APBD dan diduga mempengaruhi penambahan perolehan suara.
Hakim anggota Hamdan Zoelva mengatakan, kunker itu memang terbukti, tetapi tak dapat dibuktikan untuk memenangkan pasangan tertentu
BACA JUGA: Masih Awas, Korban Merapi Capai 275 Orang
Terhadap dalil penggelembungan 100 suara di Mioffo Timur, Hakim MK berpendapat samaDalil adanya dugaan Warga Negara Asing ikut mencoblos juga terbantahkan
BACA JUGA: Setelah Grasi, Syaukani ke Singapura
Hakim anggota AKil Muchtar mengatakan, setelah MK mencermati keterangan para saksi, tak terdapat bukti yang meyakinkan kalau ada WNA yang memang ikut mencoblos pada pemilukada Timor Tengah Utara“Kalaupun ada WNA yang mencoblos, itu kesalahan administratif dan tidak memengaruhi hasil perolehan suara,” katanya.Dengan mencermati dalil-dalil yang terungkap di persidangan, hakim MK menyimpulkan bahwa tak ada pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilukada Timor Tengah Utara“Permohonan pemohon tidak beralasan hukumSehingga seluruh permohonan pemohon harus ditolak,” kata hakim ketua Mahfud MD.(wdi/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Legalkan Gula Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi