Tak Terima Dibenturkan dengan Budi Gunawan, Arteria Bilang Begini

Kamis, 30 Maret 2023 – 00:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyoroti penjelasan Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud MD soal tidak dilarang mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga.

Arteria juga tidak terima dibenturkan dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

BACA JUGA: Rapat dengan Pak Mahfud MD, Arteria Dahlan: Saya Tidak Lari

"Saya karier dari kecil, Prof. Saya tidak pernah pakai fasilitas apa-apa tiba-tiba Prof mencoba membenturkan saya dengan yang amat saya hormati Pak Budi Gunawan," kata Arteria dalam rapat di Komisi III DPR membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4).

Pria yang akrab disapa Teri itu tidak masalah bila kariernya harus berhenti karena pernyataan Mahfud itu. 

BACA JUGA: Mahfud Diduga Punya Motif Politik Mengungkap Aliran Dana Janggal di Kemenkeu

Dia juga menegaskan tidak takut kehilangan jabatan.

"Bagi saya, takdir saya kalau harus berhenti di sini, ya, saya berhenti. Mimpi saya jadi anggota DPR enggak pernah saya punya cita-cita," kata lanjutnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Menggertak Balik Arteria Dahlan: Saudara Bisa Dihukum!

"Setelah ini (jika) pimpinan mengatakan Arteria berhenti, iya saya berhenti, karena saya juga bisa terpilih kalau saya sendiri itu nggak mungkin, pasti ada budi baik tangan dinginnya pimpinan," tegas Teri.

Walakin, Arteria telah siap dengan segala konsekuensinya.

"Saya coba dibenturkan begitu, saya siap nggak apa-apa tapi Prof juga ingat saya di sini mewakafkan diri untuk belajar menjadi anggota DPR yang baik," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahfud menantang Arteria Dahlan mengucapkan pernyataan yang sama kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. 

Mantan menteri pertahanan itu menegaskan dirinya juga mendapat laporan intelijen dari Budi Gunawan setiap minggu.

"Coba Anda bilang kepada kepala BIN, 'Pak Budi Gunawan menurut Undang-Undang BIN, Anda bisa dipenjara sepuluh tahun, menurut Pasal 44," kata Mahfud kepada Arteria.

Mahfud MD menegaskan dirinya bekerja berdasar info intelijen, tetapi tidak membocorkan hal itu sepenuhnya kepada publik.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler