Tak Terima Dijemput Paksa, Alvin Lim Sebut Hakim Bohongi Publik

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:00 WIB
Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim hadir sebagai terdakwa perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, Alvin Lim, mempertanyakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumahnya pada Rabu, 29 Juni 2022.

Pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm itu bahkan balik menyebut hakim yang memerintahkan tindakan paksa tersebut sebagai pembohong.

BACA JUGA: Disidang Lagi, Alvin Lim Bakal Mengadu ke Komnas HAM dan Gugat Kejagung

“Orang itu enggak bisa dijemput paksa tanpa surat yang sah,” kata Alvin Lim dalam keterangannya.

Dia menyebut sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu seabagai peradilan sesat.

BACA JUGA: Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan

Menurut dia, awalnya sidang yang digelar pada Senin, 27 Juni 2022, ditunda minggu depan.

Namun, faktanya, sidang malah dilakukan dua hari kemudian.

BACA JUGA: Alvin Lim Mengaku Sakit, Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa

“Berarti sudah terjadi kebohongan publik. Majelis hakim yang kita sebut ‘Yang Mulia’, sudah pembohongan kepada masyarakat,” jelas dia.

Kemudian, Alvin mengatakan hukum yang harus ditegakkan sesuai hukum acara.

Jadi, tidak bisa semata-mata hukum materiil saja tapi hukum formil juga harus ditegakkan.

“Karena hukum formil inilah yang menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa. Mereka bilang itu dua panggilan kemarin, saya dibilang tidak kooperatif. Pertama, saya tidak dapat panggilan pertama. Panggilan kedua sudah disampaikan, bahwa kondisi badan saya sakit dan dokter menyatakan boleh istirahat, karena kewenangan ada di dokter bukan hakim,” ujarnya.

Selanjutnya, Alvin menduga ada abuse of power yang dilakukan hakim, yakni dalam satu hari proses persidangan dipaksakan seluruhnya.

Artinya, sidang langsung memeriksa ahli tanpa persiapan dan memeriksa terdakwa.

“Pemeriksaan terdakwa perlu waktu untuk menghimpun, bukti-bukti untuk ditunjukkan, baca keterangan. Ini kita tidak diberikan. Mungkin langsung penuntutan dan pledoi dan putusan. Ini pengadilan sesat,” ucapnya.

Kalau ini negara hukum, kata Alvin, hukum acara yang dipakai cuma dua yaitu hukum acara singkat untuk tindak pidana ringan dan hukum acara biasa.

“Saya sudah PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), MA (Mahkamah Agung), ulang lagi ke PN. Ini sudah ngawur. PN Jaksel sudah terkena politik dari oknum,” ungkapnya.

Sebelumnya, hakim ketua yang mengadili perkara Alvin Lim, Arlandi Triyogo menyampaikan bahwa hak-hak terdakwa sudah dipenuhi.

Namun, terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit sehingga tidak hadir saat dipanggil untuk sidang.

"Ada bukti selalu dipanggil tidak hadir sakit, tapi besoknya dia sidang di sini (PN Jakarta Selatan) perkara lain. Tadi bisa menjawab," kata Arlandi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler