jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto mengaku tidak bermaksud memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Menurutnya, ada pihak yang mengambil penampilan gaya hidup hedonnya dalam akunnya yang berstatus privat di Instagram.
"Saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya, saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
BACA JUGA: Lihat Tuh Gaya Eko Darmanto di KPK, Pejabat Bea Cukai Tajir yang Hidup Hedon
Menurut dia, gaya hidup hedonnya itu disimpan dalam akun terbatas di Instagram.
"Data saya yang simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," kata dia.
BACA JUGA: LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak
Meski demikian, Eko mengaku tidak akan memberikan klarifikasi mengenai gaya hidup hedonnya itu.
Dia juga sudah ditegur oleh pimpinannya di Ditjen Bea Cukai.
BACA JUGA: Nasib 3.043 P1 PPPK Guru 2022, Penjelasan 2 Pejabat Penting, Cermati Tanggal Pengumuman
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu menyampaikan minta maaf atas perbuatannya yang membuat citra institusi tercoreng.
"Bilamana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," jelas dia.
Diketahui, Eko kini menjadi buah bibir setelah Rafael Alun, pejabat pajak ayah Mario Dandy.
Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor gede (moge) seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik.
Bahkan dalam ada beberapa unggahan menunjukkan sebuah pesawat pribadi. Hasil penelusuran terungkap ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp 6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar. Serta, utang Rp 9 miliar.
Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp 5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp 13,6 juta. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Demokrat Tindak Lanjuti Dugaan Kadernya Mengancam Pejabat Pemprov Sumbar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga