Ssst, KPK Dikabarkan Tetapkan Lagi Hakim Agung Sebagai Tersangka

Rabu, 09 November 2022 – 23:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan oknum hakim agung sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan oknum hakim agung tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.

Berdasarkan informasi, hakim agung itu merupakan rekan Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan KPK menjadi tersangka.

BACA JUGA: KPK Geledah Ruangan Dua Hakim Agung di MA, Pengamat: Ini Berbahaya

"Temannya (Sudrajad), hakim agung juga (ditetapkan tersangka)," kata sumber di KPK saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

Sumber itu juga membenarkan hakim agung yang menjadi tersangka berinisial GS.

BACA JUGA: Kasus Mafia Hukum, Ruangan Yang Mulia Hakim Agung Digeledah, KPK Temukan Bukti Baru

"Benar," jawabnya singkat.

Penetapan tersangka ini dikabarkan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati.

BACA JUGA: Sekretaris MA Sebut Jokowi Sudah Ambil Tindakan, Hakim Agung Ini Hampir Tamat

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap permainan perkara yang melibatkan hakim agung.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka.

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Diperiksa KPK, Yang Mulia Hakim Agung Ini Irit Bicara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler