Tak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Akan Ajukan Upaya Hukum

Rabu, 02 Februari 2022 – 20:47 WIB
Sidang kasus korupsi ASABRI oleh Kejaksaan Agung. Foto: dok Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keluarga tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012-Maret 2016 itu.

BACA JUGA: Istri Pergi Kerja, ZA Malah Berbuat Dosa Besar di Kontrakan, Astaga!

"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata perwakilan keluarga Adam, Linda Susanti dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Adam Damiri memutuskan untuk mengajukan upaya hukum.

BACA JUGA: Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf

Linda menjelaskan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.

Dia melanjutkan laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana.

BACA JUGA: Pakar Hukum Prediksi Vonis Terdakwa Kasus Asabri akan Nol, Begini Penjelasannya

Oleh karena itu, kerugian negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," kata Linda.

Linda juga menyampaikan fakta persidangan, yaitu keterangan saksi Indah Kusumawati, di mana penempatan saham-saham milik PT Asabri terjadi pada 2017.

Saat itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.

Adam Damiri, kata dia, juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan direksi.

Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Sementara itu, sambung Linda, salah satu Hakim Anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Mulyono, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pledoi Adam Rachmat Damiri, tetapi fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara Adam Rachmat Damiri," tandas Linda.

Di sisi lain, Linda menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim 20 tahun seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun.

Selain itu, juga tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.

“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri,” tutup Linda. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Garap Petinggi Ponpes Diduga Sembunyikan Anak Kiai yang Cabuli Santriwati


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler