Tak Usah Lewat Pengadilan, Kapal Maling Ikan Langsung Ditenggelamkan

Rabu, 20 Mei 2015 – 16:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tak habis pikir dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuhkan hukuman ringan kepada para pelaku pencurian ikan.

Salah satunya ialah putusan PN Ambon terhadap empat kapal asal Tiongkok bernama Shino. Saat itu, PN Ambon hanya menjatuhkna denda sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA: Polisi dan Diperindagkop Ambil Sempel Beras Plastik yang Dijual di Pasar

Menurut Susi, kapal asing yang mencuri ikan harus ditenggelamkan. Hal itu sudah dilakukan di negara lain. Karena itu, pihaknya tengah berupaya supaya proses penenggelaman kapal tidak melalui keputusan pengadilan.

"Kami akan menangkap dan membuat UU perikanan menjadi lebih berfungsi di kelautan. Sehingga nanti kami nggak perlu membawa ini di pengadilan lagi. Jadi bisa kami langsung tenggelamkan," harap Susi, Jakarta, Rabu (20/5).

BACA JUGA: Telat Enam Bulan, Komisioner KASN Terima Rapelan

Susi menilai, selama ini penegak hukum dan aparatur negara belum satu pandangan terkait sanksi untuk pencuri ikan. Hal itu justru membuat pelaku illegal fishing senang. Bila semakin dibiarkan, sambung Susi, bukan tidak mungkin pencuri ikan di perairan Indonesia akan semakin menjamur.

"Banyak hal yang makin terkuak di laut, seperti praktik perbudakan. Kalau mereka cuma didenda Rp 100 juta, ya semua akan maling. Itu tanggungjawab kita bersama," tandas bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Soal Keppres Bodong Dirjen Imigrasi, Yusril: Saya Tidak Punya Kepentingan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Masih tak Rela Dikalahkan PN Ambon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler