Perusahaan Taksi Online Harus Taat Aturan Baru

Rabu, 01 November 2017 – 20:36 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Patuh Hukum Indonesia (MPHI) mendatangi kantor Grab Indonesia di Maspion Plaza, Gunung Sahari, Jakarta Utara.

Mereka meminta agar perusahaan Grab Indonesia untuk patuh pada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Beginilah Nasib Taksi Online di Batam

“Siapa pun itu orang atau perusahaannya harus taat hukum. Jika tidak, silahkan angkat kaki dari Indonesia. Di Indonesia harus taat pada hukum yang berlaku,” kata Koordinator MPHI, Hadi Wibowo dalam orasinya, Rabu (1/11).

Hadi menilai tindakan Grab Indonesia yang memprotes aturan Kemenhub telah menunjukkan sebuah pembangkangan hukum.

BACA JUGA: Jangan Provokasi Driver Online Untuk Tolak Aturan Kemenhub

“Kami meminta agar Grab Indonesia untuk taat pada aturan yang ada, jangan mau usaha tapi tidak mau diatur,” tegasnya.

Pemerintah, kata Hadi, sudah tepat mengeluarkan payung hukum yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan bagi para pengemudi/driver.

BACA JUGA: Menhub Terbitkan PM 108 Untuk Taksi Online

Dengan payung hukum tersebut tentu diharapkan pengusaha/perusahaan juga bisa mengerti akan hak-hak pengemudi.

Namun, kenyataanya mereka menolak dan membangkang dengan dalih teknologi.

“Kami meminta agar perusahaan Grab patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Segera berikan hak-hak yang layak kepada pengemudi. Kami akan tetap melakukan perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

Dalam aksinya massa membawa spanduk ukuran 1x3 meter dengan tulisan Grab Wajib Patuhi Hukum di Indonesia.

Massa juga mengancam akan kembali lagi ke Maspion Plaza jika Grab bersikeras tidak mau diatur pemerintah.

Diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017.

Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, di antaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.

PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online.

Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108.

Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.

Sementara, dalam PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

Terdapat, sembilan poin yang direvisi yakni mengenai argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, peran aplikator.

Grab tidak terima dengan aturan ini, sehingga menyuruh para driver untuk menggelar aksi di Kemenhub menolak PM 108 tersebut. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkasa Pura II Resmi Operasikan Taksi Berbasis Online


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler