jpnn.com - MEDAN - RH alias Ayong (30) warga Jalan Kapten Jumhana, Gang Saikun, Kecamatan Medan Area, ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan, Senin (30/6) siang.
Pasalnya, pria keturunan Tionghoa ini dilaporkan pasangan selingkuhnya, JR (29) dengan tuduhan menjual bayi hasil hubungan gelapnya.
BACA JUGA: Tukang Sulap Bobol ATM
RH menjual bayi hasil hubungan gelapnya dengan JR lantaran takut ketahuan istri sahnya, SAS (28).
Bayi mungil berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia hampir 1 bulan itu, dijual seharga Rp8 juta kepada seorang pengumpul barang bekas atau pengusaha 'botot' bermarga Silalahi (50) pada April 2014 lalu.
BACA JUGA: Polisi Balikpapan Amankan Penimbun Solar
Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Grup JPNN) di Polsek Percut Sei Tuan, saat itu JR sedang hamil tua dan sudah saatnya melahirkan. Pasangan kumpul kebo inipun memilih Rumah Sakit Umum Muhammadiyah untuk melahirkan bayi yang dikandungnya itu.
Lantaran tidak memiliki uang untuk biaya administrasi di rumah sakit, RH membawa seorang wanita bermarga boru Silalahi untuk menebus biaya persalinan itu senilai Rp8 juta.
BACA JUGA: Mantan Auditor BPK Kukuh Tolak Dakwaan Jaksa
Menurut pengakuan RH saat berada di ruang penyidik Polsek Percut Sei Tuan, dirinya berdalih terpaksa menjual bayi tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk biaya persalinan di rumah sakit.
"Aku enggak punya uang bang, makanya aku jual bayi ini kepada inang-inang (boru Silalahi) seharga Rp8 juta. Sebenarnya kujual Rp5 juta bang. Sisa Rp3 juta lagi untuk biayaku pergi ke Bali bang," aku RH.
Usai menjual bayi laki-laki itu, dirinya berangkat ke Bali meninggalkan JR yang sudah setahun berhubungan.
"Sisa uang sebesar Rp3 juta aku gunakan untuk berangkat ke Bali. Di sana aku cari kerja bang. Nah, pas kemarin (30/6) aku baru sampai di Medan dan aku ketemu sama si JR di rumah orang tuanya Jalan Rajawali, Percut Sei Tuan. Pas sampai rumah itu aku kira sudah aman bang. Tapi ternyata keluarga dia sudah berkumpul semua di rumahnya itu. Di situlah aku dipukuli bang dan dibawa ke kantor polisi," jelas RH.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Zulkifli Harahap yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Medan. Sementara itu pelaku disangkakan dengan pasal penjualan bayi.
"Memang pelaku dilaporkan oleh pasangan istri simpanan pelaku. Untuk saat ini kami hanya bisa sangkakan pelaku dengan pasal penjualan anak. Namun untuk lebih jelas lagi silahkan konfirmasi ke Polresta Medan saja," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Medan, AKP Parulian Lubis belum memberikan keterangannya terkait kasus tersebut. Saat dikonfirmasi Sumut Pos via ponselnya, ia tak bersedia menjawabnya. (mag-8/ije)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Aljazair Sulap Kertas Jadi Dolar, Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi