"Taliban Soviet" Dihukum di AS Atas Serangan di Afghanistan

Minggu, 09 Agustus 2015 – 01:15 WIB
Irek Hamidullin, menyerah pada tentara AS di Afghanistan pada tahun 2009.

jpnn.com - WASHINGTON - Seorang perwira mantan tentara Soviet dihukum oleh juri AS dengan dakwaan perencanaan dan memimpin serangan Taliban terhadap pasukan Amerika di Afghanistan pada tahun 2009.

Juri menemukan fakta Irek Hamidullin bersalah atas 15 tuduhan, termasuk mendukung teroris dan konspirasi untuk menggunakan senjata pemusnah massal.

BACA JUGA: Tentara PBB asal Rwanda Bunuh Empat Rekannya

Terdakwa berusia 55 tahun ini adalah tahanan militer pertama dari Afghanistan yang akan diadili di pengadilan federal AS. Beberapa tuduhan akan menjerat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Sekitar 30 gerilyawan tewas dalam serangan itu, dan Hamidullin, satu-satunya yang selamat, sementara itu tentara Amerika atau Afghanistan tidak ada tewas.

BACA JUGA: Topan Mematikan Itu Bernama Soudelor

Hamidullin, yang tidak mau bersaksi selama sidang, diharapkan akan dihukum pada 6 November.

Pengacara mengatakan bahwa pengadilan ini tidak biasa bagi seseorang yang ditangkap di medan perang di Afghanistan kemudian ditransfer ke Amerika Serikat untuk diadili di pengadilan federal.

BACA JUGA: Mengenaskan, Ayah Balita Palestina yang Tewas Dibakar Itu Menyusul Tewas

Pengacara Hamidullin berusaha mengagalkan tuduhan terhadap kliennya dengan mengatakan kliennya adalah tawanan perang dan tidak memenuhi syarat untuk diadili di pengadilan sipil.

Jaksa berpendapat hukum federal melindungi tentara AS di mana pun mereka berada. Juri di Richmond, Virginia, telah mengambil putusannya setelah lima hari mendengarkan kesaksian dan delapan jam musyawarah.

Hamidullin, mantan komandan tank tentara Soviet yang tinggal di Afghanistan pada tahun 1980 dan kemudian bergabung dengan Taliban, ditangkap pada tahun 2009 setelah serangan terhadap polisi perbatasan Afghanistan dan pasukan AS.

Ia ditahan selama lima tahun di pangkalan udara Bagram sebelum dikirim ke AS. Selama persidangan, jaksa mengatakan ia telah memerintahkan tiga kelompok pemberontak menyerang Camp Leyza, provinsi Khost.

Mereka mengatakan ia telah mengerahkan pemberontak bersenjata dengan senapan mesin anti-pesawat untuk menembak helikopter militer AS. Terdakwa juga telah dilaporkan menggunakan senapan mesin untuk menembak pasukan AS.(ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Penyihir, 5 Wanita di India Tewas Dikeroyok Puluhan Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler