KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI

Diduga Lakukan Penggelapan Impor 150 Ribu Ton Gula

Kamis, 08 Januari 2009 – 18:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1) petang menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra Dangin dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula pada tahun 2003Ranendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2008 silam juga disangka telah melakukan penggelapan.
 
Juru bicara merangkap Direktur Pelayanan Masyarakat KPK, Johan Budi, mengatakan, Ranendra dikenai pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Rizal Ramli Resmi Jadi Tersangka

"Tersangka untuk 20 hari pertama kita titipkan di LP Cipinang," ujar Johan di KPK, Kamis (8/1) malam.
 
Menurut Johan, penahanan atas Ranendra merupakan hasil pengembangan KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2003 oleh PT RNI yang bekerjasama dengan Bulog
Jumlah gula yang diimpor mencapai 150 ribu ton.
 
"Mengapa kita masukkan pasal 8, karena ada dugaan penggelapan

BACA JUGA: JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas

Dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 milyar," sebutnya.
 
Terpisah, pengacara Ranendra Dangin, Tommy Sihotang kepada wartawan di KPK mengatakan bahwa seharusnya KPK juga menyentuk mantan kepala Bulog Widjanarko Puspoyo dan mantan Dirut PT RNI, Rama Prihandana.
 
"Karena mereka juga mengerti soal itu (impor gula)
Klien saya kan cuma direktur keuangan," ujarnya.
 
Namun saat hal itu dikonfirmasi ke pihak KPK, Johan mengatakan bahwa ada ataupun tidaknya pihak lain yang bakal dijerat KPK akan sangat tergantung pada pengembangan penyidikan selanjutnya

BACA JUGA: KPK Gadungan Incar Bupati di Papua

"Soal pihak mana saja yang terlibat, itu nanti tergantung pengembangan penyidikan," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkeu Deadline KPK Maret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler