Juru bicara merangkap Direktur Pelayanan Masyarakat KPK, Johan Budi, mengatakan, Ranendra dikenai pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Rizal Ramli Resmi Jadi Tersangka
"Tersangka untuk 20 hari pertama kita titipkan di LP Cipinang," ujar Johan di KPK, Kamis (8/1) malam.Menurut Johan, penahanan atas Ranendra merupakan hasil pengembangan KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2003 oleh PT RNI yang bekerjasama dengan Bulog
"Mengapa kita masukkan pasal 8, karena ada dugaan penggelapan
BACA JUGA: JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 milyar," sebutnya.Terpisah, pengacara Ranendra Dangin, Tommy Sihotang kepada wartawan di KPK mengatakan bahwa seharusnya KPK juga menyentuk mantan kepala Bulog Widjanarko Puspoyo dan mantan Dirut PT RNI, Rama Prihandana.
"Karena mereka juga mengerti soal itu (impor gula)
Namun saat hal itu dikonfirmasi ke pihak KPK, Johan mengatakan bahwa ada ataupun tidaknya pihak lain yang bakal dijerat KPK akan sangat tergantung pada pengembangan penyidikan selanjutnya
BACA JUGA: KPK Gadungan Incar Bupati di Papua
"Soal pihak mana saja yang terlibat, itu nanti tergantung pengembangan penyidikan," tukasnya.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkeu Deadline KPK Maret
Redaktur : Tim Redaksi