Tambah Kewenangan Polri Jaga Laut, Perlu Revisi UU

Sabtu, 28 November 2015 – 13:23 WIB
Kapolri Badrodin Haiti/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Polri diberikan kewenangan tambahan menegakkan hukum di perairan, salah satunya menambah batas kewenangan dari sebelumnya hanya 12 mil laut. Ini mengingat banyaknya pencurian ikan yang dilakukan di wilayah zona ekonomi ekslusif. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa untuk mewujudkan itu perlu dilakukan revisi Undang-undang.

"Jadi, memang ada baiknya bu Susi itu yang minta pada Polri untuk membuat UU sehingga bisa menyidik sampai pada zona tersebut," kata Haiti.

BACA JUGA: Banggar Komisi I: Prematur Bicara Beli Heli Kepresidenan Sekarang

Ia mengatakan, permintaan Menteri Susi itu karena melihat dari sudut pandang illegal fishing. Sebab, kata dia, illegal fishing banyak dilakukan di zona ekonomi ekslusif. "Polisi tak bisa menangani sampai sana," tegasnya.

Menurut Haiti, kalau polisi melakukan penangkapan maka harus berkoordinasi dan menyerahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan atau kepada TNI Angkatan Laut. "Karena mereka yang punya kewenangannya," ungkapnya.

BACA JUGA: MKD Usut Setnov, yang Usut Luhut dan Sudirman Siapa?

Soal persediaan kapal, kata dia, cukup memadai. Karena, tak semua kapal harus ke sana. Lagipula tidak setiap hari harus melakukan patroli. "Kita juga ada keterbatasannya. Kalau kita bersinergi satu sama lain, bisa lebih baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Susi  meminta Polri memerluas kewenangan penegakan hukum di laut. Sebelumnya, wewenang Kepolisian hanya sampai sebatas 12 mil ke arah laut atau ZEE. (boy/jpnn)

BACA JUGA: BNN Harus Sosialisasikan 541 Narkoba Jenis Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Kejagung Malah Harapkan Yayasan Supersemar Proaktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler