Berdasarkan pengamatan Walhi Kalsel, setidaknya ada dua tanah adat yang hingga kini terancam keberadaannya
BACA JUGA: Paguyuban Tionghoa Batam Gelar Operasi Bibir Sumbing
Pasalnya, ada rencana dua daerah tersebut akan dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan.Manajer Kampanye Walhi Kalsel, Dwitho Frasetiandy mengungkapkan, ada salah satu suku dayak yakni Dayak Pitap di Kabupaten Balangan yang tanah adatnya terancam oleh rencana eksploitasi bijih besi
“Rencana pertambangan bijih besi akan masuk pada tahun 2011, tapi sampai sekarang belum ada informasi pasti tentang pertambangan tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Andi ini.
Tak hanya tanah adat Dayak Pitap, tanah adat dayak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di Batu Kambar kabarnya juga terancam oleh eksploitasi bijih besi.
“Ini bukan masalah sepele, meski belum ada data tanah adat yang dirampas untuk pertambangan tapi tetap saja ada ancaman,” cetus Andi.
Diterangkan Andi, posisi tanah adat atau kawasan adat memang cukup lemah
BACA JUGA: Mantan Gubernur Protes Pembangunan di Sultra
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa masyarakat adat memang diakui keberadaan“Anggapannya adalah semua hutan di Indonesia adalah hutan negara jadi mereka tidak peduli di situ ada masyarakat adat atau tidak,” ucap Andi.
Selain tak mengakui kawasan adat, undang-undang tersebut juga mematok kriteria yang sangat sulit dipenuhi bagi sebuah komunitas masyarakat bisa disebut masyarakat adat.
“Di Kalsel semua kriteria masyarakat adat tidak masuk jadi tidak ada masyarakat adat di Kalsel menurut undang-undang itu
BACA JUGA: Maskapai Tunda Penerbangan ke Mulia
Padahal Dayak Meratus jelas melaksanakan tradisinya dan merupakan masyarakat adatSaya kira ini perlu menjadi perhatian semua kalangan,” tandas Andi(tas)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Kebocoran Pipa PDAM Jayapura Masih Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi