Tambang Emas di Wilayah Tahura

Minggu, 11 April 2010 – 09:31 WIB
PALU-  Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) menyurati Walikota Palu untuk melaporkan aktivitas pertambangan emas yang masuk dalam kawasan Tahura tersebutDalam surat bernomor 543/04.32/THR/III/2010 tersebut, Walikota Palu diingatkan bahwa tidak dibenarkan pengeluaran izin pertambangan rakyat pada kawasan konservasi Tahura

BACA JUGA: Dua Mantan Pejabat Kukar Buron

Selain itu, UPTD Tahura meminta aktivitas penambangan emas di kawasan Tahura itu segera dihentikan.

Terungkapnya status wilayah tambang rakyat tersebut, bermula dari kekhawatiran Lurah Poboya Aris SE, yang merasa ragu mengeluarkan izin keterangan usaha bagi penambang
Saat itu, Aris yang ditemui Jumat kemarin, mengaku waswas, jika surat yang akan diterbitkannya, bakal berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

“Saya sengaja belum mengeluarkan surat keterangan usaha, karena bisa jadi bumerang bagi saya selaku orang yang berwenang mengeluarkan izin tempat usaha

BACA JUGA: Ditemukan, 30 Situs Purbakala

Apa yang menjadi kehati-hatian saya sebelumnya kini terbukti, bahwa ternyata areal pertambangan tempat pengambilan material tambang, merupakan areal Tahura
Dan sesuai dengan perkiraan saya, lokasi tambang, seratus persen lokasi Tahura,” jelasnya.

Aris mengaku berada dalam posisi dilematis

BACA JUGA: Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor

Katanya, di satu sisi tak ingin melanggar peraturan, sementara di sisi lain, sesuatu yang mustahil jika sampai menutup lokasi tambangAris, tambah merasa dilema, karena telah didesak oleh Dinas PU Energi dan sumber Daya Mineral, agar mengeluarkan surat keterangan usaha tersebut
“Tetapi saya masih ingin menimbang-nimbang, karena jika saya keluarkan izin, pasti akan berbenturan dengan aturan lainnyaSaya tidak akan memosisikan diri sebagai orang yang melegalkan berdirinya usaha dalam wilayah yang tidak dibolehkan,”tegasnya.

Sampa i saat ini, Aris, mengaku belum berani mengeluarkan surat  keterangan tempat usahaDiakuinya, sudah banyak warga penambang yang bertanya, mengapa pihak kelurahan belum mengeluarkan surat keterangan usaha bagi penambangSementara di sisi lain, surat keterangan usaha bagi pengusaha tambang telah diterbitkan“Tapi kami sudah memberi pemahaman kepada warga permaslahan yang sesungguhnya,” jelasnya.

Terbitnya surat dari dinas kehutanan Sulteng, yang menerangkan bahwa lokasi tambang masuk dalam wilayah Tahura, katanya akan dibicarakan dengan warga pemilik atau penanggung jawab lubang tambangSelain itu Aris, juga berencana akan berkordinasi dengan walikota Palu, dinas PU ESDEM serta bagian hukum Kota Palu.

Aris, mengatakan jika pihaknya tetap diminta mengeluarkan surat keterangan usaha bagi penambang, yang tentu saja otomatis tak mengindahkan surat dari dinas kehutanan tersebut, maka Aris ingin ada pegangan baginya secara tertulis.

“Saya minta pak walikota berikan saya pegangan secara tertulis, agar saat melaksanakan tugas tidak dihantui rasa ragu, bahkan takut jika nantinya ada benturan dengan aturan lain,”terang Aris.

Dalam surat yang diterbitkan dinas kehutanan Sulteng, dijelaskan bahwa dasar dari surat tersebut, berdasarkan pasal 38 dan pasal 50 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, surat edaran Menteri Kehutanan nomor SE.09/Menhut-IV/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pengeluaran izin eksplorasi dan eksploitasi tambang dalam kawasan konservasiSelain itu berdasarkan pasal 134 UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Dalam pasal 6 peraturan Walikota Palu nomor 7 tahun 2010, menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat diberikan setelah ditetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR)Namun sesuai pasal 23 UU nomor 4 tahun 2009 dan penjelasannya, ditegaskan bahwa dalam menetapkan WPR, walikota berkewajiban mengumumkan rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka di kantor desa, kelurahan dan kantor atau instansi terkaitDilengkapi dengan peta situasi yang dilengkapi daftar koordinat.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, dari hasil identifikasi wilayah pertambangan emas di Poboya yang dilakukan oleh Tim UPTD Tahura, Dinas Kehutanan Sulteng, wilayah pertambangan rakyat yang ada di bantaran sungai Poboya berada pada titik koordinat 11956’ 09” BT dan 0051’ 09” LS dan wilayah Watutempa berada pada koordinat 11956’ 07” BT dan 0051’ 02” LSDengan demikian wilayah pertambangan seluruhnya masuk dalam wilayah Tahura Sulteng.

Olehnya, kegiatan tambang di lokasi tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(cr1/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buaya Kaltim Kembali Makan Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler