TKI Dipenjara sebelum Dideportasi

Selasa, 02 Agustus 2011 – 09:37 WIB

PURBALINGGA-Sedikitnya enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Purbalingga di Malaysia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasianDari enam orang TKI itu, hanya satu orang yang tercatat di Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga, yaitu Mudiyati (50)

BACA JUGA: Ramadan, Raskin Dibagikan Dua Kali



Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga Ngudiarto SH, menjelaskan, warga Jompo Wetan Kecamatan Kalimanah Purbalingga itu diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh PT Madusari Purbalingga
"Sebelum dideportasi, Mudiyati sempat dipenjara selama empat bulan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," jelas Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga Ngudiarto SH  kepada wartawan, Senin (1/8).

Menurut Ngudiarto, lima TKI lainnya sama sekali tidak tercatat di Dinsosnakertrans Purbalingga

BACA JUGA: Sakit Jiwa, Anggota TNI Dipecat

Mereka diberangkatkan ke Malaysia sebagai wisatawan
Lalu bekerja di perkebunan kelapa sawit

BACA JUGA: Gunung Gamalama Waspada, BNPB Himbau Masyarakat Hati-hati

Sementara dua lainnya melalui jasa pengerah tenaga kerja dari Purbalingga"Data itu kita dapatkan dari kiriman BNP2TKIMereka juga sempat dipenjara dahulu sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai data yang ada pada dinas, pada tahun 2011, setidaknya 52 orang TKI berangkat ke negara tujuan seperti Singapura, Malaysia, Hongkong dan TaiwanSebanyak 25 diantaranya bekerja di sektor non formal yaitu menjadi pembantu rumah tangga"Yang bekerja sebagai PRT sudah berangkat sebelum adanya moratorium pengiriman tenaga kerja sektor non formal," jelasnya

Seperti diketahui, sejak 2010 lalu orangtua kandung Novi Eka Sari (27) warga RT 1 RW 4 Desa Langgar, Kecamatan Kejobong masih berupaya menuntut hak anak kandungnya yang saat itu dipulangkan dari Singapura tempat bekerjaAnaknya dipulangkan dalam keadaan terganggu jiwanyaNamun hak-hak menjadi pekerja belum dipenuhi(amr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serang Moratorium Penerimaan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler