PURBALINGGA-Sedikitnya enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Purbalingga di Malaysia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasianDari enam orang TKI itu, hanya satu orang yang tercatat di Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga, yaitu Mudiyati (50)
BACA JUGA: Ramadan, Raskin Dibagikan Dua Kali
Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga Ngudiarto SH, menjelaskan, warga Jompo Wetan Kecamatan Kalimanah Purbalingga itu diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh PT Madusari Purbalingga
Menurut Ngudiarto, lima TKI lainnya sama sekali tidak tercatat di Dinsosnakertrans Purbalingga
BACA JUGA: Sakit Jiwa, Anggota TNI Dipecat
Mereka diberangkatkan ke Malaysia sebagai wisatawanBACA JUGA: Gunung Gamalama Waspada, BNPB Himbau Masyarakat Hati-hati
Sementara dua lainnya melalui jasa pengerah tenaga kerja dari Purbalingga"Data itu kita dapatkan dari kiriman BNP2TKIMereka juga sempat dipenjara dahulu sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal Indonesia," tambahnya.Lebih lanjut dikatakan, sesuai data yang ada pada dinas, pada tahun 2011, setidaknya 52 orang TKI berangkat ke negara tujuan seperti Singapura, Malaysia, Hongkong dan TaiwanSebanyak 25 diantaranya bekerja di sektor non formal yaitu menjadi pembantu rumah tangga"Yang bekerja sebagai PRT sudah berangkat sebelum adanya moratorium pengiriman tenaga kerja sektor non formal," jelasnya
Seperti diketahui, sejak 2010 lalu orangtua kandung Novi Eka Sari (27) warga RT 1 RW 4 Desa Langgar, Kecamatan Kejobong masih berupaya menuntut hak anak kandungnya yang saat itu dipulangkan dari Singapura tempat bekerjaAnaknya dipulangkan dalam keadaan terganggu jiwanyaNamun hak-hak menjadi pekerja belum dipenuhi(amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serang Moratorium Penerimaan CPNS
Redaktur : Tim Redaksi